Sistem Pendidikan Berkarakter Relijius dan Berkemajuan
Jika kita menengok kembali amanat UUD NRI Tahun 1945 tentang pendidikan maka kita akan menemukan betapa paripurna dan adiluhung tujuan dari sistem pendidikan nasional Indonesia. Pasal 31 Ayat (3) menyebutkan, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.