Menyoal Aturan Pelayanan Kesehatan Reproduksi dalam PP No. 28 Tahun 2024
Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2024 menjadi bahan perbincangan hangat dan kehebohan di masyarakat. Ramainya sorotan publik ini berasal dari Pasal 103 ayat 4 khususnya pada butir e di PP No. 28 Tahun 2024 ini. Pasal ini mengatur tentang Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja. Dengan Pasal dan ayat ini dianggap pemerintah menyetujui untuk dilakukannya pembagian alat kontrasepsi di sekolah-sekolah.