Oleh: Dr. Hj. Kurniasih Mufidayati, M.Si.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS
Bulan-bulan ini menjadi periode yang sangat krusial dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Beberapa jalur penerimaan mahasiswa baru di PTN sudah menyelesaikan tahapan prosesnya dan menentukan mahasiswa yang lulus dan diterima PTN. Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) telah mengumumkan kelulusan pendaftar jalur SNBP pada 31 Maret 2026 lalu. Kemudian untuk penerimaan jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun 2026 juga sudah diumumkan kelulusannya pada 25 Mei 2026 jam 15.00. Sementara jalur penerimaan mandiri untuk mahasiswa baru di PTN relatif bervariasi menurut masing-masing PTN namun umumnya berlangsung dari awal Juni sampai akhir Juli. Sehingga hari-hari ini ada yang masih berlangsung penerimaan mahasiswa baru PTN untuk jalur mandiri.
Namun di tengah persaingan ketat untuk memperebutkan bangku di PTN, kita juga dikejutkan dengan adanya sekitar 10% mahasiswa yang telah dinyatakan diterima di PTN melalui SPMB di berbagai jalur masuk, yang tidak melakukan pendaftaran ulang. Akibatnya kursi yang ditinggalkan menjadi hangus dan tidak bisa dimanfaatkan juga oleh mereka yang tidak lulus pada berbagai jalur tersebut. Pada tahun 2025, terdapat sekitar 681 ribu mahasiswa baru yang diterima di PTN dari seluruh jalur masuk PTN. Total mahasiswa yang diterima di PTN tersebut terdiri dari 173.028 mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBP (150.547 PTN Akademik dan 22.481 PTN vokasi). Sedangkan dari jalur SNBT jumlah yang lulus adalah 253.421 mahasiswa yang terdiri dari PTN Akademik sebanyak 219.889 dan PTN Vokasi sebanyak 33.532 mahasiswa. Sementara berdasarkan sisa kuota daya tampung gabungan nasional, diperkirakan ada sekitar 254.551 mahasiswa yang dinyatakan lulus lewat seleksi mandiri yang diadakan secara lokal atau konsorsium oleh masing-masing PTN.
Jika 10% saja mahasiswa yang diterima di PTN dalam proses SPMB 2025 yang tidak menyelesaikan proses registrasi sampai selesai, berarti ada sekitar 68 ribu mahasiswa baru yang tidak melakukan pendaftaran ulang. Padahal untuk jalur SNBT saja ada sekitar 860.976 pendaftar nasional yang berharap bisa berkuliah di PTN. Sementara untuk perguruan tinggi kedinasan di berbagai kementerian dan lembaga, formasi yang tersedia pada tahun 2025 hanya 3.252 formasi. Sebagian dari mereka ada yang tidak lulus masuk PTN melalui berbagai jalur penerimaan maupun di perguruan tinggi kedinasan.
Bukan Hanya Faktor Ekonomi
Banyak dugaan bahwa alasan tidak melakukan proses registrasi sampai selesai di PTN setelah dinyatakan lulus adalah karena faktor ekonomi seperti ketidakmampuan biaya dan biaya kuliah yang tinggi baik dari sisi UKT maupun pendaftaran masuk untuk kelulusan jalur mandiri. Salah satu faktor penyebab tidak dilakukan registrasi lagi oleh peserta SPMB yang dinyatakan lulus adalah siswa diterima pada pilihan kedua atau ketiga dalam pilihannya ketika kurang diminati saat mengikuti SNBP atau SNBT. Apalagi jika pilihan kedua atau ketiga tersebut di PTN yang jauh dari tempat tinggalnya dan siswa atau orang tuanya tidak siap untuk merantau berkuliah. Akibatnya siswa memilih untuk mengikuti proses SPMB selanjutnya (SNBT atau ujian mandiri). Panitia SPMB nasional memperkirakan faktor ini menjadi yang terbesar menyebabkan peserta tidak melakukan registrasi di PTN setelah dinyatakan lulus seleksi SNBP maupun SNBT.
Faktor lain yang menyebabkan peserta tidak melakukan registrasi adalah peserta yang lulus SNBT kemudian diterima di perguruan tinggi kedinasan. Adanya fasilitas beasiswa penuh dan ikatan dinas setelah lulus dari perguruan tinggi kedinasan mendorong siswa (dan orang tuanya) memilih perguruan tinggi kedinasan dibanding melanjutkan registrasi ke PTN tujuan. Adanya jeda waktu antara pengumuman kelulusan SNBT (akhir Mei) dengan pembukaan pendaftaran perguruan tinggi kedinasan (Juni) membuat ada kesempatan bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus SNBT untuk seleksi perguruan tinggi kedinasan juga. Selain diterima di pendidikan tinggi kedinasan, adanya kesempatan atau diterima di perguruan tinggi luar negeri dengan beasiswa juga menjadi penyebab peserta yang lulus SNBT tidak melakukan registrasi sampai selesai. Namun jumlah ini tidak banyak.
Faktor ekonomi memang menjadi salah satu penyebab peserta yang tidak lulus SNBP atau SNBT tidak melanjutkan proses registrasi. Terutama karena peserta tersebut mengharapkan bisa mendapatkan beasiswa melalui program KIP Kuliah. Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menunjukkan sebanyak 60.020 dari total peserta yang lulus SNBP 2025 merupakan penerima bantuan KIP Kuliah. Pengumuman kelulusan SNBT pada akhir Mei sementara informasi lolos sebagai penerima KIP Kuliah beberapa minggu setelah pengumuman kelulusan SNBT. Sehingga mereka yang sudah lulus SNBP atau SNBT namun tidak lolos untuk bisa menerima KIP Kuliah, tidak melanjutkan proses registrasi. UKT yang tinggi di beberapa PTN favorit membuat tidak sedikit peserta yang sudah lulus SNBP dan SNBT mengurungkan niatnya untuk kuliah karena ketidakmampuan ekonomi dan tidak ada beasiswa yang bisa didapatkan. Apalagi kalau harus berkuliah di tempat yang jauh dari tempat tinggalnya.
Dampak dari Status PTN-BH?
UKT yang tinggi sementara beasiswa atau bantuan biaya pendidikan tidak bisa didapatkan membuat sebagian peserta yang sudah lulus SNBP maupun SNBT tidak melanjutkan ke proses registrasi dan tidak jadi berkuliah di PTN yang dituju. Bagi sebagian masyarakat terutama kalangan menengah bawah, tidak mudah untuk bisa berkuliah meskipun di PTN mengingat beban ekonomi keluarga yang juga tinggi. Belum lagi harus menyiapkan dana untuk biaya hidup jika kuliah di perantauan maupun biaya transportasi kalaupun kuliah di kota yang sama.
UKT yang tinggi di beberapa PTN terutama pada program studi unggulan biasanya terdapat pada PTN yang berstatus badan hukum (PTN-BH). Justru PTN-BH inilah yang umumnya merupakan PTN yang menjadi tujuan favorit dari calon mahasiswa karena nama besar dari PTN tersebut. Status PTN-BH membuat pendapatan institusi tidak lagi berstatus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetor ke kas negara, melainkan dikelola langsung oleh universitas untuk meningkatkan mutu pendidikan, riset, dan kesejahteraan tenaga pengajar. Untuk menutupi biaya operasional dan pengembangan serta mengurangi ketergantungan pada pemerintah, PTN-BH berwenang menetapkan biaya kuliah (seperti UKT dan jalur mandiri) secara mandiri. Hal ini kerap berimplikasi pada kenaikan biaya pendidikan. Namun bisa dipahami bahwa PTN-BH memiliki upaya yang luar biasa untuk bertahan dan meningkatkan kualitas. Tentu dibutuhkan biaya operasional yang besar, termasuk untuk peningkatan kualitas dosen dan penguatan daya saing internasional.
UKT yang tinggi pada PTN-BH yang dituju sementara beasiswa tidak bisa didapatkan, pada akhirnya menyebabkan sebagian calon mahasiswa memilih berkuliah di perguruan tinggi swasta (PTS) yang menawarkan biaya kuliah yang lebih murah. Apalagi PTS tersebut menawarkan untuk bisa kuliah sambil bekerja. Alternatif lainnya adalah mengikuti seleksi di perguruan tinggi kedinasan atau perguruan tinggi lain yang menawarkan beasiswa serta meninggalkan status kelulusan dalam seleksi SNBP atau SNBT.
Mencari Titik Temu
Kita tentu tidak ingin “kursi” mahasiswa PTN yang sudah didapat melalui berbagai jalur masuk PTN hilang begitu saja dan tidak termanfaatkan. Karena kursi yang ditinggalkan oleh peserta yang sudah lulus namun tidak melakukan registrasi, posisinya juga tidak bisa diisi oleh calon mahasiswa lain. Sementara ratusan ribu calon mahasiswa lain sangat berharap untuk bisa berkuliah di PTN. Oleh karena itu perlu dicari titik temu mekanisme rangkaian SPMB ini agar tidak ada “kursi yang mubazir” di PTN karena peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus namun tidak melakukan registrasi.
Pertama, dari sisi tahapan proses SPMB perlu dikaji urutan waktu untuk setiap tahapan dari SNBP, SNBT, dan ujian masuk mandiri dari masing-masing PTN. Pengaturan waktu perlu didesain sehingga memperkecil kemungkinan peserta yang sudah lolos SNBP atau SNBT untuk tidak melakukan registrasi dan mengikuti tahapan atau peluang seleksi berikutnya dalam ujian mandiri maupun perguruan tinggi kedinasan. Adanya jeda waktu antara “lulus seleksi”, “harus daftar ulang”, “penetapan UKT”, dan “kepastian KIP Kuliah” dapat menjadi titik rawan bagi keluarga yang kemampuan ekonominya terbatas. Sistem blacklist juga perlu diperketat bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus di SNBT dengan membuatnya tidak bisa mengikuti ujian masuk mandiri di PTN dan tidak bisa menggunakan skor SNBT/UTBK nya untuk mendaftar di tempat lain.
Kedua, untuk peserta yang diajukan untuk mengikuti SNBP, perlu memberikan arahan agar memilih pilihan program studi secara tepat dan memastikan agar jika siswa yang diajukan untuk SNBP benar-benar akan mengambil program studi pilihannya baik pilihan pertama maupun kedua dan tidak mengundurkan diri dari kelulusan dalam SPMB. Secara administratif juga perlu ada sanksi yang lebih tegas kepada sekolah yang siswanya mengundurkan diri dari kelulusan SNBP misalnya dengan tidak memberikan kesempatan pengajuan SNBP dari sekolah tersebut pada tahun berikutnya. Dengan demikian pihak sekolah betul-betul akan mengarahkan siswa yang diajukan SNBP untuk tidak mengundurkan diri.
Ketiga, mengingat kendala ekonomi masih menjadi kendala utama bagi sebagian besar masyarakat Indonesia untuk bisa menempuh perguruan tinggi, maka skema beasiswa perlu diperbanyak dan diperluas. Skema beasiswa ini memasukkan antara basis prestasi dan basis ketidakmampuan untuk menjaring mereka yang memiliki prestasi akademik baik. Saat ini bantuan pendidikan untuk perguruan tinggi yang alokasinya besar seperti KIP Kuliah lebih berbasis pada status ekonomi dengan menggunakan desil sebagai syarat bisa mendapatkannya. Pada tahun 2026 misalnya ditetapkan syarat penerima KIP Kuliah hanyalah mereka yang berada di desil 1 sampai 4. Sementara mereka yang relatif kurang mampu namun berada di desil 5 atau 6 dan bisa diterima di PTN melalui proses seleksi, tidak bisa mendapatkan bantuan pendidikan KIP Kuliah ini.
Di sisi lain, bagi masyarakat yang berada di desil 1 sampai desil 4, menempuh pendidikan tinggi masih merupakan barang mewah dan sebagian mereka lebih memilih langsung bekerja setelah lulus SMA/SMK dibanding berkuliah, meskipun dengan beasiswa. Tuntutan untuk membantu ekonomi keluarga membuat mereka memilih untuk langsung bekerja. Akibatnya alokasi bantuan KIP Kuliah bisa tidak terserap optimal ketika dibatasi pada desil 1 dan 4. Sebaliknya mereka yang berada di desil 5, 6 bahkan 7 juga sebagian masih banyak mengalami kesulitan untuk bisa berkuliah di PTS karena biaya yang mahal. Akhirnya ketika mereka diterima di PTN namun tidak bisa mendapatkan KIP Kuliah, tidak bisa melanjutkan prosesnya sampai registrasi ulang.
Selain itu, berbagai skema beasiswa lain yang tersedia untuk jenjang sarjana seperti Beasiswa Unggulan, Beasiswa Indonesia Maju, dan Beasiswa Indonesia Bangkit (Kementerian Agama) informasinya perlu lebih masif ke masyarakat. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya skema beasiswa ini. Jumlah alokasi untuk beasiswa ini juga masih terbatas dan menyebabkan juga tidak banyak diketahui masyarakat. Demikian juga dengan beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (Adik) untuk daerah 3T yang perlu ditambah alokasinya untuk memberi kesempatan kepada talenta dari daerah 3T untuk bisa menempuh perguruan tinggi.
SPMB pada prinsipnya memiliki landasan utama berupa keadilan, kesetaraan, dan pemerataan akses pendidikan. Sehingga proses SPMB di PTN dengan berbagai jalur dan skema yang ada harusnya bisa memberikan keadilan kesempatan pendidikan tinggi kepada semua pihak yang memiliki keinginan untuk menempuh pendidikan tinggi. Oleh karena itu SPMB jangan sampai membuat ada kursi di PTN yang “mubazir” karena ditinggalkan oleh orang yang sudah dinyatakan lulus dengan berbagai alasan. Kebijakan bantuan pendidikan juga perlu diarahkan untuk membuat prinsip keadilan akses untuk pendidikan tinggi ini bisa berjalan.