Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Tenaga Kesehatan Kabupaten Bogor: Garda Terdepan Dapil Jawa Barat V yang Harus Dijaga Kesejahteraannya

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Oleh: drh. H. Achmad Ru’yat, M.Si.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS | Daerah Pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor)

Sebagai Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat V, saya memandang isu tenaga kesehatan di Kabupaten Bogor sebagai agenda penting yang harus terus dikawal. Kabupaten Bogor bukan hanya wilayah administratif yang besar, tetapi juga wilayah dengan beban pelayanan kesehatan yang kompleks: penduduk besar, sebaran geografis luas, karakter urban-rural, serta kebutuhan layanan primer dan rujukan yang terus meningkat.

Di balik pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Bogor, ada ribuan bidan, perawat, tenaga kefarmasian, tenaga gizi, dan tenaga kesehatan lain yang bekerja setiap hari di puskesmas, rumah sakit, pos pelayanan, hingga layanan darurat. Mereka adalah garda terdepan yang memastikan masyarakat tetap mendapat layanan ketika sakit, ketika ibu melahirkan, ketika anak membutuhkan imunisasi, atau ketika terjadi kondisi kegawatdaruratan.

Data BPS Jawa Barat tahun 2025 mencatat Kabupaten Bogor memiliki 3.642 perawat, 2.710 bidan, 1.686 tenaga kefarmasian, dan 318 tenaga gizi. Angka ini menunjukkan besarnya tulang punggung layanan kesehatan di Kabupaten Bogor. Namun, jumlah yang besar juga berarti kebutuhan pembinaan, perlindungan, dan penganggaran kesejahteraan tenaga kesehatan tidak bisa dipandang sebagai isu sampingan.

Pada masa libur Idulfitri 1446 H, Pemkab Bogor menyiagakan 2.592 tenaga kesehatan dari 101 puskesmas di 18 pos pengamanan terpadu. Mereka bekerja dengan pola tiga shift selama 16 hari. Kabupaten Bogor juga menyiapkan 30 puskesmas layanan 24 jam dan 28 puskesmas PONED untuk pelayanan obstetri neonatal emergensi dasar. Data ini memperlihatkan bahwa tenaga kesehatan Kabupaten Bogor tidak hanya melayani pada hari kerja normal, tetapi juga menjadi garda darurat ketika mobilitas warga sangat tinggi.

Namun, di tengah beban kerja tersebut, persoalan kesejahteraan tenaga kesehatan, terutama yang berstatus honorer atau kontrak, masih menjadi catatan serius. Di berbagai daerah, nakes honorer masih menerima penghasilan jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pernah mencatat perawat honorer puskesmas hanya menerima Rp400.000 sampai Rp700.000 per bulan, sementara perawat honorer RSUD kabupaten sekitar Rp1,2 juta. Data ini memang bukan data khusus Kabupaten Bogor, tetapi menunjukkan pola nasional bahwa tenaga kesehatan honorer di fasilitas publik masih rentan dibayar tidak layak.

Untuk Kabupaten Bogor, UMK 2026 tercatat Rp5.161.769. Jika seorang nakes honorer menerima Rp1.200.000 per bulan, maka penghasilannya hanya sekitar 23,2 persen dari UMK Kabupaten Bogor. Gap-nya mencapai Rp3.961.769 per bulan. Jika penghasilannya Rp2.000.000, ia tetap baru menerima sekitar 38,7 persen dari UMK. Ini bukan sekadar angka statistik, tetapi gambaran bahwa sebagian garda terdepan kesehatan berpotensi belum memiliki standar penghidupan layak.

Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius karena mutu layanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh gedung puskesmas, alat kesehatan, atau program digital. Mutu layanan ditentukan oleh manusia yang menjalankannya. Jika bidan, perawat, dan tenaga kesehatan honorer bekerja dalam tekanan ekonomi, kelelahan, dan ketidakpastian status, maka kualitas pelayanan kepada masyarakat ikut terdampak.

Secara hukum, prinsip pengupahan layak sudah jelas. Pasal 88E ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 bahkan mengatur ancaman pidana penjara satu sampai empat tahun dan/atau denda Rp100 juta sampai Rp400 juta bagi pelanggaran ketentuan upah minimum. Pertanyaannya: bila sektor swasta dituntut mematuhi upah minimum, maka fasilitas layanan publik dan pemerintah daerah juga harus memberi teladan dalam memastikan standar penghasilan layak bagi tenaga kesehatan.

Saya memahami bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan fiskal. Namun, keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan tenaga kesehatan honorer hidup dalam ketidakpastian. Justru di sinilah pemerintah pusat perlu hadir melalui dana afirmasi, perbaikan skema DAK Nonfisik Bidang Kesehatan, dan percepatan penataan status tenaga kesehatan honorer menjadi PPPK penuh waktu.

Dari sisi fungsi DPR RI, Komisi IX memiliki tanggung jawab untuk mengawal isu ini melalui tiga instrumen. Pertama, fungsi pengawasan: meminta Kemenkes, Kemendagri, BKN, dan pemerintah daerah membuka data jumlah tenaga kesehatan honorer, status kepegawaian, beban kerja, serta rata-rata penghasilan. Kedua, fungsi anggaran: memastikan belanja kesehatan tidak hanya terserap untuk fisik dan program, tetapi juga sampai kepada tenaga yang menjalankan layanan. Ketiga, fungsi legislasi: memastikan perlindungan tenaga kesehatan mencakup penghasilan layak, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan kepastian karier.

Sebagai wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat V, saya berkepentingan memastikan Kabupaten Bogor tidak tertinggal dalam perlindungan tenaga kesehatan. Masyarakat Kabupaten Bogor membutuhkan layanan kesehatan yang cepat, dekat, bermutu, dan manusiawi. Untuk menghadirkan itu, negara dan pemerintah daerah harus menjaga orang-orang yang menjaga kesehatan masyarakat.

Fraksi PKS memandang bahwa kesejahteraan tenaga kesehatan bukan beban anggaran, melainkan investasi layanan publik. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk memperbaiki kesejahteraan bidan, perawat, dan tenaga kesehatan honorer akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan yang lebih sabar, lebih aman, dan lebih bermutu.

Karena itu, saya mendorong beberapa langkah konkret untuk Kabupaten Bogor dan daerah lain. Pertama, pemetaan menyeluruh tenaga kesehatan honorer per puskesmas dan rumah sakit daerah. Kedua, penyusunan peta jalan kenaikan penghasilan bertahap menuju UMK. Ketiga, prioritas pengangkatan tenaga kesehatan honorer menjadi PPPK penuh waktu. Keempat, penguatan alokasi APBD kesehatan untuk belanja SDM layanan dasar. Kelima, dukungan APBN bagi daerah yang membutuhkan ruang fiskal tambahan.

Kabupaten Bogor memiliki jumlah tenaga kesehatan yang besar dan beban layanan yang berat. Mereka tidak boleh hanya dipanggil pahlawan ketika krisis, tetapi dilupakan ketika bicara kesejahteraan. Mereka menjaga warga Kabupaten Bogor tetap sehat. Sudah saatnya kita menjaga kesejahteraan mereka.