RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Usul Inisiatif DPR, Muh Haris: Beri Perlindungan Pekerja dan Kepastian Dunia Usaha
Jakarta (27/08) — Rapat Paripurna DPR RI Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut menjadi langkah penting untuk menghadirkan pembaruan sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih adil, adaptif, memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.