Jakarta (18/09) — Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, mendorong agar pemberlakuan KUHAP baru segera diikuti dengan aturan pelaksana yang jelas, khususnya terkait koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penanganan perkara, Jumat (18/9/2026).
Menurut Adang, perubahan hukum acara pidana harus memberikan kepastian bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai perubahan aturan justru menimbulkan perbedaan penafsiran atau kendala koordinasi yang dapat memengaruhi proses penanganan perkara.
“KUHAP baru tentu membawa perubahan dalam proses penegakan hukum. Karena itu aturan pelaksanaannya harus segera diperjelas, terutama menyangkut koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Kita ingin proses hukum berjalan lebih efektif, tetapi tetap terukur dan akuntabel,” ujar Adang.
Adang menilai hubungan kerja antara penyidik dan jaksa merupakan bagian penting dalam memastikan suatu perkara dapat berjalan dari tahap penyidikan hingga penuntutan secara baik. Kejelasan mekanisme koordinasi juga diperlukan agar tidak terjadi persoalan administratif maupun perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan di lapangan.
“Yang paling penting adalah jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang dirugikan karena persoalan koordinasi antar-aparat. Setiap tahapan harus memiliki pedoman yang jelas, siapa melakukan apa, kapan dilakukan, dan bagaimana mekanisme apabila terdapat perbedaan pendapat,” katanya.
Menurutnya, implementasi KUHAP baru juga membutuhkan kesiapan sumber daya manusia. Aparat penegak hukum harus memperoleh pemahaman yang sama terhadap ketentuan baru sehingga penerapannya tidak berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
“Ini bukan hanya persoalan menerbitkan aturan. Setelah aturan diterbitkan, harus ada sosialisasi, pelatihan, dan pengawasan implementasi. Dengan begitu, semangat pembaruan hukum acara pidana benar-benar terasa dalam praktik,” ujar Adang.
Adang menegaskan Komisi III akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan sistem penegakan hukum, termasuk memastikan perubahan hukum acara dapat berjalan sejalan dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan efektivitas penegakan hukum.