Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Riyono Caping Usul Tanah Bermasalah BUMN Diikhlaskan untuk Rakyat

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (15/09) — Pembahasan RUU Reforma Agraria (RA) memasuki tahap penting untuk menerima berbagai masukan dan saran serta pendalaman oleh para pakar dan kementerian/lembaga terkait. Semangat RUU RA memberikan jaminan dan harapan bahwa tanah bukan sebagai modal dan komoditas yang dikuasai oleh negara ataupun kelompok. Tanah adalah hak dan nilai sosial yang negara bisa atur dan jaga demi kepentingan rakyat.

“Tanah untuk kesejahteraan rakyat, bukan semata komoditas. Kesejahteraan petani dan rakyat adalah semangat RUU RA ini,” paparnya Anggota Baleg DPR Fraksi PKS, Riyono.

Paparan Pelindo dan PT KAI dalam pleno pembahasan RUU RA memberikan gambaran dan penjelasan status tanah yang saat ini bermasalah dan tidak terkelola dengan baik. Ada kurang lebih 20 juta hektare lahan milik Pelindo yang belum teroptimalkan dan 856 hektare berstatus bersengketa dengan pihak ketiga dan juga masyarakat.

“Lahan negara berupa aset tanah yang hilang dan dikuasai oleh swasta ratusan hektare dengan berbagai modus. Ini tidak boleh dibiarkan, negara harus memastikan bahwa aset itu harus kembali kepada negara,” tambah Riyono Caping.

Keadilan agraria yang merupakan napas dan roh RUU RA ini harus mencakup semangat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang memberikan jaminan bahwa keadilan agraria dapat terwujud jika: pertama, rakyat memiliki akses dalam pemanfaatan dan perolehan sumber agraria secara adil; kedua, bertumpu kepada nilai hak asasi manusia yang berkeadilan; ketiga, terjamin keberlanjutan ekologis dan sosial; dan keempat, tidak merugikan pihak lain.

“UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) di atas sangat jelas dan clear bahwa rakyat berhak untuk akses dan manfaat dari tanah demi kesejahteraan mereka. Keadilan agraria bisa diwujudkan dengan negara ‘mengikhlaskan’ tanah bermasalah dan negara tidak mampu mengelola diserahkan kepada rakyat,” usul Riyono Caping dalam rapat pleno Baleg DPR.

Negara harus hadir untuk melakukan redistribusi lahan untuk para petani, nelayan, rakyat perdesaan, dan masyarakat sekitar lahan yang dikuasai oleh negara tetapi posisinya belum optimal. Model penyerahan kepada rakyat bisa dengan berbagai bentuk, bisa hibah ataupun kerja sama yang saling menolong demi kepentingan negara.

“Kita bantu rakyat untuk memiliki lahan agar bisa berkontribusi serta meningkatkan kesejahteraan nasional. Semangat RUU RA akan terwujud jika negara betul-betul hadir dengan penataan lahan secara konstitusional,” tutup Riyono Caping.