Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Adang Daradjatun: RUU Perampasan Aset Harus Disusun Akuntabel dan Memastikan Aset Tetap Terjaga

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (15/09) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan sejumlah akademisi dan praktisi hukum untuk menerima masukan terkait RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

RDPU tersebut menghadirkan Agus Surono dari Universitas Pancasila, Amien Sunaryadi selaku mantan Pimpinan KPK, serta Indrianto Seno Aji. Masukan dari para ahli menjadi bagian dari proses pembahasan Komisi III dalam menyusun regulasi perampasan aset yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Adang menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan yang diberikan. Menurutnya, masukan dari akademisi dan praktisi merupakan bagian penting dari proses penyusunan undang-undang agar pembahasan tidak hanya berangkat dari perspektif pembentuk kebijakan, tetapi juga memperhatikan pengalaman dan kajian para ahli.

“Saya mengapresiasi seluruh masukan yang disampaikan. Ini merupakan bagian dari meaningful participation, karena dalam menyusun undang-undang kita harus membuka ruang seluas-luasnya bagi para ahli untuk memberikan pandangan. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan dapat disusun secara akuntabel dan memiliki dasar yang kuat,” ujar Adang.

Dalam RDPU tersebut, Adang juga memberikan perhatian terhadap aspek pengelolaan aset yang telah disita. Menurutnya, pembahasan perampasan aset tidak berhenti pada bagaimana aset tersebut dapat disita, tetapi juga harus memastikan aset yang berada dalam penguasaan negara tetap terpelihara, aman, dan tidak kehilangan nilai.

“Kalau aset sudah berada dalam penguasaan negara, siapa yang bertanggung jawab mengelola dan memeliharanya juga harus jelas. Aset itu harus dijaga, karena nilainya bisa berkurang apabila tidak dirawat dengan baik. Di sisi lain, pengelolaannya juga harus diawasi agar tidak menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.

Baca Juga: Adang Daradjatun Ajak Warga Joglo Perkuat Kamtibmas dan Perangi Narkoba

Hal tersebut sejalan dengan materi yang dibahas dalam RDPU, yang turut menempatkan pengelolaan, pengawasan, dan perawatan aset sebagai bagian penting dalam mekanisme perampasan aset.

Adang menegaskan, semangat pembentukan RUU Perampasan Aset harus tetap diarahkan untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, sekaligus memastikan prosesnya berjalan dengan prinsip akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap pihak yang memiliki hak.

“Tujuannya tentu agar negara semakin kuat dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana. Tetapi kekuatan itu harus dibarengi dengan sistem yang jelas, pengawasan yang baik, dan pengelolaan aset yang bertanggung jawab. Jangan sampai kita berhasil merampas asetnya, tetapi kemudian nilai aset tersebut justru hilang karena tidak dikelola dengan baik,” pungkas Adang.