Ahmad Heryawan Dorong Sosialisasi Layanan Sertifikat Pengganti dan Percepat Transformasi Sertifikat Elektronik
Jakarta (02/07) — Kementerian ATR/BPN melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian (03/06/2026) mengonfirmasi bahwa sertifikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme sertifikat pengganti. Pemilik tanah diwajibkan membuat laporan kehilangan di kepolisian dan melengkapi dokumen pendukung sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat. Setelah proses verifikasi arsip buku tanah dan pengumuman