Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PKS: RUU Reforma Agraria Harus Lindungi Rakyat dari Mafia Tanah dan Kriminalisasi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (21/09) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi instrumen untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi rakyat.

Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS Jazuli Juwaini saat membacakan Pendapat Akhir Mini Fraksi PKS dalam Rapat Pleno bersama Pemerintah terkait pengambilan keputusan RUU Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Jazuli mengatakan tanah tidak dapat dipandang semata-mata sebagai objek ekonomi. Tanah merupakan ruang hidup, sumber penghidupan, identitas sosial, sekaligus tempat berlangsungnya kehidupan antargenerasi. Karena itu, reforma agraria tidak boleh berhenti pada redistribusi tanah, tetapi harus menghasilkan keadilan, kepastian hukum, dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi instrumen keadilan struktural untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Redistribusi tanah harus menjadi satu kesatuan utuh dengan penyelesaian konflik, pemulihan hak, serta penyediaan akses pembiayaan, sarana produksi, dan pendampingan usaha,” kata Jazuli.

Menurutnya, keberhasilan reforma agraria harus dapat diukur secara konkret melalui berkurangnya ketimpangan kepemilikan tanah, terselesaikannya konflik agraria secara adil, serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

“Kedua, penegakan hukum harus adil dengan menindak mafia tanah tanpa mengkriminalisasi masyarakat kecil yang memperjuangkan haknya dengan itikad baik,” tegasnya.

PKS meminta rumusan mengenai perintangan dan pendudukan tanah tanpa dasar yang sah diperjelas agar tidak menjadi pintu kriminalisasi terhadap masyarakat yang mengajukan keberatan atau mempertahankan haknya. Perlindungan tersebut terutama harus menjangkau petani tanpa tanah, buruh tani, nelayan kecil dan tradisional, petambak garam kecil, serta masyarakat adat.

“Ketiga, pengecualian penentuan lokasi prioritas reforma agraria tidak boleh mengabaikan penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat. Kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, maupun lahan dengan hak pengelolaan kementerian dan lembaga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan klaim hak atau menggusur warga lokal dan masyarakat adat secara sewenang-wenang,” ujar Jazuli.

Pada catatan keempat, Fraksi PKS meminta evaluasi terhadap pemanfaatan tanah hasil reforma agraria mengutamakan pembinaan sebelum pencabutan hak. Kondisi petani yang tidak mampu menggarap akibat sakit, kekeringan, bencana, gagal panen, atau keterbatasan sarana produksi harus dibedakan dari tindakan sengaja menelantarkan tanah.

“Kelima, RUU ini harus mampu melindungi hutan adat, hak masyarakat adat dan pengelola perhutanan sosial, sekaligus memberikan kepastian penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan,” katanya. PKS juga meminta proses pelepasan kawasan hutan memiliki tahapan, penanggung jawab, dan konsekuensi keterlambatan yang jelas.

Jazuli melanjutkan, catatan keenam PKS menekankan perlunya keseimbangan antara besarnya kewenangan dan kuatnya pengawasan terhadap Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria. Setiap penyelesaian konflik harus didasarkan pada pembuktian transparan, memberi ruang kepada seluruh pihak untuk didengar, serta menyediakan mekanisme keberatan bagi pihak yang dirugikan.

“Ketujuh, reforma agraria harus mencegah pemusatan kembali penguasaan tanah melalui penegakan batas maksimum yang efektif. Penghitungan secara kumulatif terhadap badan usaha dan badan usaha terafiliasi perlu diperkuat melalui penelusuran pemilik manfaat serta pihak yang sebenarnya mengendalikan tanah,” tegas Jazuli.

Menurut PKS, pengawasan juga harus mampu mendeteksi penggunaan nama pihak lain, pemecahan badan usaha, maupun manipulasi struktur kepemilikan untuk menghindari batas maksimum penguasaan tanah.

“Kedelapan, kewajiban penyediaan dan penyerahan tanah paling sedikit 20 persen harus memberikan kepastian hak dan penguasaan fisik bagi masyarakat penerima manfaat. Pembagian keuntungan tidak boleh dijadikan alasan untuk menggugurkan atau menunda kewajiban penyerahan tanah,” ujarnya.

Perlindungan reforma agraria, lanjut Jazuli, juga harus menjangkau masyarakat pesisir. Dalam catatan kesembilan, PKS meminta perlindungan terhadap wilayah tangkap nelayan tradisional dan ruang hidup masyarakat pesisir serta pulau-pulau kecil. Penerima manfaat harus diprioritaskan kepada nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam rakyat.

“Kesepuluh, RUU Pengaturan Reforma Agraria harus menjamin penyelenggaraan satu data yang akurat, terpadu, dan melindungi hak masyarakat. Masyarakat harus diberikan akses untuk memeriksa dan mengoreksi data yang berkaitan dengan haknya serta berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan reforma agraria,” kata Jazuli.

Sistem data tersebut, menurutnya, juga harus menjamin hak keluarga dan ahli waris tidak hilang hanya karena persoalan administratif. Transparansi data dibutuhkan agar redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria dapat diawasi masyarakat.

Atas berbagai catatan tersebut, Fraksi PKS menyatakan menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II guna ditetapkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.

“Reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian tanah. Ia harus menjamin keadilan, kepastian hukum, pengawasan, dan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia, serta mencegah lahirnya ketidakadilan baru di masa mendatang,” pungkas Jazuli.