Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur Desak Evaluasi Total Tata Kelola Sertifikasi Tanah Pasca-OTT KPK

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (21/09) — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS daerah pemilihan Kalimantan Timur, Aus Hidayat Nur, menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) beserta pihak swasta. Pernyataan tersebut disampaikan Aus melalui rilis media pada Senin (21/9/2026).

“Kami sangat prihatin atas dugaan korupsi yang menyeret jajaran pejabat ATR/BPN ini. Ini kembali membuka mata kita bahwa praktik mafia tanah masih menggerogoti institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan kepastian hukum atas tanah,” ujar Aus.

Di sisi lain, Aus mengapresiasi langkah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus tersebut. Menurutnya, penegakan hukum tanpa pandang bulu semacam itu penting untuk membersihkan sektor pertanahan dari praktik-praktik culas yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.

“Kami mengapresiasi ketegasan KPK. OTT ini menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk di lingkungan kementerian yang mengurus hajat hidup rakyat atas tanah,” katanya.

Lebih lanjut, Aus menyoroti bahwa kasus dugaan penyimpangan Hak Guna Bangunan (HGB) serta indikasi jual beli jabatan ini membuktikan reformasi birokrasi di sektor pertanahan belum menyentuh akar persoalan. Ia menilai selama ini pembenahan yang dilakukan lebih bersifat administratif dan belum menutup celah penyalahgunaan wewenang.

“Ini bukti bahwa reformasi birokrasi pertanahan selama ini baru di permukaan. Kami mendesak evaluasi total terhadap seluruh prosedur penerbitan HGB, Hak Pakai, dan izin skala besar, terutama yang melibatkan pengembang swasta, agar tidak ada lagi ruang penyalahgunaan kewenangan,” tegas Aus.

Politisi PKS itu juga menyoroti tajam indikasi praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ia menegaskan Komisi II akan terus mengawal agar sistem meritokrasi ditegakkan secara ketat dan independen, sehingga posisi-posisi strategis tidak diisi oleh pihak-pihak yang berintegritas rendah.

“Jual beli jabatan adalah akar dari banyak penyimpangan lanjutan. Selama sistem promosi dan mutasi tidak dijalankan secara meritokratis dan independen, potensi penyalahgunaan wewenang akan terus berulang,” ujarnya.

Meski mendorong proses hukum berjalan tuntas, Aus meminta Menteri ATR/BPN memastikan proses hukum di KPK tidak mengganggu maupun melumpuhkan pelayanan pertanahan sehari-hari bagi masyarakat luas. Ia mengingatkan bahwa masyarakat yang mengurus sertifikat tanah tidak boleh menjadi korban dari persoalan internal kementerian.

“Proses hukum harus jalan terus, tapi pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti. Jangan sampai rakyat yang mengurus tanahnya justru dirugikan akibat kasus ini,” katanya.

Sebagai langkah jangka panjang, Aus mendorong penguatan sistem pelayanan pertanahan berbasis digital yang transparan dan terintegrasi. Menurutnya, digitalisasi layanan dapat meminimalkan interaksi tatap muka langsung yang selama ini rawan menjadi celah pungutan liar dan suap.

“Digitalisasi pelayanan pertanahan yang transparan dan terintegrasi adalah kunci untuk menutup celah pungli dan suap. Semakin minim tatap muka langsung, semakin kecil pula ruang penyimpangan,” pungkas Aus.