Jakarta (22/09) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mendorong pembaruan Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menghadirkan organisasi dunia usaha yang lebih modern, demokratis, transparan, dan inklusif. Penguatan kelembagaan Kadin harus memastikan pelaku UMKM, koperasi, perusahaan daerah, dan pengusaha di daerah memperoleh ruang representasi yang proporsional.
Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS, Rizal Bawazier, saat menyampaikan Pendapat Mini Fraksi PKS dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas hasil harmonisasi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/09/2026).
Rizal mengatakan UU Kadin telah berlaku hampir 39 tahun sehingga perlu diperbarui untuk menjawab perkembangan ekonomi nasional yang semakin kompleks, termasuk tuntutan representasi dunia usaha yang lebih inklusif, transparansi, akuntabilitas organisasi, hingga transformasi ekonomi digital.
“Pertama, Fraksi PKS menyambut baik penyusunan RUU tentang Kamar Dagang dan Industri sebagai momentum untuk melakukan penataan dan penguatan kelembagaan Kadin agar lebih modern, demokratis, transparan, akuntabel, representatif, dan adaptif terhadap perkembangan dunia usaha serta dinamika perekonomian nasional,” kata Rizal.
Menurutnya, Kadin harus tetap menjadi mitra strategis pemerintah sekaligus wadah representasi dunia usaha secara luas. Karena itu, Kadin tidak boleh hanya merepresentasikan kepentingan usaha berskala besar, tetapi juga memberikan ruang proporsional bagi UMKM, koperasi, perusahaan daerah, dan pelaku usaha di berbagai daerah.
“Kedua, Fraksi PKS mendukung Kadin sebagai wadah tunggal atau single chamber representasi dunia usaha untuk memperkuat konsolidasi dan keterwakilan dunia usaha dalam berhubungan dengan Pemerintah. Namun, penerapan single chamber harus tetap menghormati kebebasan berserikat dan berkumpul,” ujarnya.
Rizal menekankan, konsep wadah tunggal tidak boleh mematikan keberagaman organisasi dunia usaha. Penguatan Kadin harus disertai checks and balances, pembagian kewenangan yang jelas, transparansi pengambilan keputusan, akuntabilitas organisasi, serta jaminan partisipasi yang setara.
Ketiga, Fraksi PKS secara khusus meminta keberadaan UMKM disebut secara tegas sebagai bagian dari keanggotaan Kadin dengan hak yang sama.
“UMKM harus ditempatkan sebagai bagian yang utuh dalam struktur dan proses pengambilan keputusan Kadin. Diperlukan pengaturan yang tegas mengenai hak keanggotaan, keterwakilan, dan partisipasi UMKM secara adil dan proporsional dalam struktur Kadin,” tegas Rizal.
Hak tersebut meliputi hak memilih, dipilih, berbicara, pencalonan, hingga memperoleh pelayanan, sehingga aspirasi UMKM benar-benar memiliki ruang dalam penyusunan kebijakan dan program Kadin.
Keempat, PKS meminta lembaga alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang akan berkaitan dengan Kadin memiliki kedudukan, kewenangan, dan independensi yang jelas. Pengangkatan dan pemberhentian anggotanya perlu melibatkan panel atau komite seleksi lintas pihak untuk menghindari konflik kepentingan.
Kelima, Rizal menegaskan fungsi advokasi kebijakan Kadin dapat diperkuat, tetapi tidak boleh berkembang menjadi kewenangan regulasi yang menggantikan pemerintah dan DPR.
“Perlu memperjelas batas antara advokasi, konsultasi, rekomendasi, dan kewenangan regulasi, dengan menempatkan Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dan representasi dunia usaha, sementara kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan tetap berada pada lembaga negara sesuai konstitusi,” jelasnya.
Keenam, Fraksi PKS mendorong Sistem Data dan Informasi Kadin terintegrasi dan interoperabel dengan kerangka Satu Data Indonesia. Langkah ini diperlukan untuk mencegah pengumpulan data pelaku usaha secara berulang, mengurangi inkonsistensi data ekonomi, sekaligus mendukung kebijakan ekonomi berbasis bukti.
Ketujuh, pembaruan UU Kadin juga harus mengantisipasi digitalisasi, kecerdasan artifisial, dan kesenjangan digital antardaerah. Kadin didorong mengambil peran dalam akselerasi ekonomi digital, pemberdayaan UMKM berbasis teknologi, pengembangan ekonomi hijau, dan peningkatan daya saing dunia usaha.
“Kedelapan, Fraksi PKS menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam setiap tahapan pembahasan RUU tentang Kamar Dagang dan Industri. Partisipasi tidak boleh berhenti pada formalitas, tetapi harus menjamin hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan memperoleh penjelasan atas masukan yang disampaikan,” kata Rizal.
Pembahasan RUU, lanjutnya, perlu melibatkan Kadin pusat dan daerah, UMKM dan pelaku usaha lainnya, kementerian terkait, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil agar regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi dan dapat diterima oleh seluruh unsur dunia usaha.
Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi PKS menyatakan menyetujui hasil harmonisasi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fraksi PKS berharap pembaruan UU Kadin dapat memperkuat dunia usaha nasional yang berkeadilan dan inklusif, sekaligus memastikan Kadin benar-benar menjadi rumah bersama bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari korporasi besar hingga UMKM.