Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PENDAPAT AKHIR MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGATURAN REFORMA AGRARIA

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT AKHIR MINI

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

TERHADAP

RANCANGAN UNDANG-UNDANG

TENTANG PENGATURAN REFORMA AGRARIA ==============================================================

Disampaikan oleh  : Dr. H. Jazuli Juwaini, M.A., M.M.

Nomor Anggota     : A-477

 

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

– Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI;

– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

– Menteri Pertanian Republik Indonesia;

– Menteri Kehutanan Republik Indonesia;

– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia;

– Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;

– Menteri Keuangan Republik Indonesia;

– Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia;

– Menteri Hukum Republik Indonesia; serta

– Rekan-rekan wartawan dan hadirin yang kami muliakan.

 

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam rapat pleno hari ini dalam rangka pengambilan keputusan atas hasil pembicaraan tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, para Menteri perwakilan Pemerintah, serta hadirin yang kami hormati,

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat menegaskan bahwa negara dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Amanat tersebut dipertegas dalam pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menekankan bahwa penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam harus digunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dengan demikian, tanah bukan semata-mata objek ekonomi, tapi ruang hidup, sumber penghidupan, identitas sosial, dan tempat berlangsungnya kehidupan generasi.

Dalam rangka mewujudkan amanat tersebut, negara berkewajiban untuk menata penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil, transparan, dan tidak diskriminatif, dikarenakan saat ini masih terdapat ketimpangan penguasaan tanah, tumpang tindih hak dan perizinan, konflik yang berkepanjangan, serta pemulihan hak yang belum efektif. Oleh karena itu, petani, nelayan, masyarakat adat, dan setiap pemegang hak yang sah harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang memperoleh perlindungan, kepastian, dan manfaat secara adil. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria diperlukan sebagai landasan hukum untuk menyelesaikan konflik, memulihkan hak, memperbaiki ketimpangan, memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian tanah, melainkan harus menjamin keadilan, kepastian hukum, pengawasan, dan manfaat nyata bagi rakyat Indonesia, serta mencegah lahirnya ketidakadilan baru di masa mendatang.

 

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, para Menteri perwakilan Pemerintah, serta hadirin yang kami hormati,

Beberapa catatan Fraksi PKS terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai berikut:

Pertama; Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menjadi instrumen keadilan struktural untuk memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Redistribusi tanah harus menjadi satu kesatuan utuh dengan penyelesaian konflik, pemulihan hak, serta penyediaan akses pembiayaan, sarana produksi, dan pendampingan usaha. Fraksi PKS menekankan bahwa keberhasilan regulasi pengaturan reforma agraria ini harus diukur dari penurunan rasio ketimpangan kepemilikan, penyelesaian konflik agraria secara adil, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kedua; Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menjamin penegakan hukum yang adil dengan menindak mafia tanah tanpa mengkriminalisasi masyarakat kecil yang memperjuangkan haknya dengan itikad baik. Rumusan perintangan dan pendudukan tanah tanpa dasar yang sah perlu diperjelas agar tidak digunakan untuk memidanakan pengaduan, keberatan, atau pembelaan hak. Perlindungan hukum harus memiliki batas penerapan yang jelas agar tidak disalahgunakan oleh pemalsu dokumen, penyalahgunaan wewenang, dan perampasan hak. Masyarakat miskin, petani yang tidak memiliki tanah, buruh tani, nelayan kecil dan tradisional, petambak garam kecil, dan masyarakat adat harus dipastikan terlindungi dari intimidasi dan kriminalisasi ketika mempertahankan hak atas tanah dan sumber penghidupannya.

Ketiga; Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria harus memastikan bahwa pengecualian penentuan lokasi prioritas reforma agraria tidak mengabaikan penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat. Pengecualian bagi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta lahan dengan hak pengelolaan kementerian/lembaga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan klaim hak masyarakat atau membenarkan penggusuran warga lokal dan masyarakat adat yang telah puluhan tahun bermukim di lokasi tersebut secara sewenang-wenang. Fraksi PKS menegaskan bahwa warga lokal dan masyarakat adat harus dipastikan tetap memperoleh perlindungan, kesempatan untuk membuktikan haknya, serta penyelesaian konflik agraria secara adil.

Keempat; Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria harus mengutamakan pembinaan dalam evaluasi pemanfaatan hasil tanah reforma agraria sebelum menjatuhkan pencabutan hak kepada penerima manfaat. Penilaian penelantaran tanah harus dibedakan secara adil antara tindakan yang sengaja menelantarkan tanah dengan situasi petani yang sakit, kesulitan menggarap akibat kekeringan, bencana alam, gagal panen, atau ketiadaan sarana produksi. Fraksi PKS menekankan bahwa sebelum sanksi pencabutan hak dijatuhkan, penerima manfaat harus terlebih dahulu diberikan intervensi bantuan modal dan bantuan lainnya sesuai kebutuhan, pendampingan, dan kesempatan yang memadai bagi penerima manfaat untuk kembali mengusahakan tanahnya.

Kelima; Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria harus mampu melindungi hutan adat, hak masyarakat adat dan pengelola perhutanan sosial serta memberikan kepastian penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Larangan pendaftaran dan penerbitan sertifikat pada areal yang telah memperoleh persetujuan pengelolaan perhutan sosial dan penetapan status hutan adat, perlu dipertahankan demi menjaga ruang hidup komunal masyarakat. Disamping itu, tenggat pelepasan kawasan hutan paling lambat satu tahun sejak penetapan objek reforma agaria harus disertai dengan kepastian tahapan, penanggung jawab, dan konsekuensi keterlambatan.

Keenam; Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menjamin keseimbangan antara kewenangan dan pengawasan terhadap Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria. Setiap keputusan penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada pembuktian yang transparan, dengan memberikan kesempatan bagi seluruh pihak untuk didengar. Disamping itu, pihak yang merasa dirugikan harus tetap memiliki ruang untuk mengajukan keberatan dan menguji keputusan demi kepastian hukum yang berkeadilan. Fraksi PKS menekankan bahwa pengawasan terhadap  Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria harus memastikan setiap keputusan yang diambil oleh lembaga tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti.

Ketujuh; Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria harus mencegah pemusatan kembali penguasaan tanah melalui penegakan batas maksimum yang efektif. Penghitungan secara kumulatif terhadap badan usaha dan badan usaha terafiliasi perlu diperkuat melalui penelusuran pemilik manfaat serta pihak yang sebenarnya mengendalikan tanah. Disamping itu, Fraksi PKS menekankan bahwa pengawasan harus menjangkau penggunaan nama pihak lain, pemecahan badan usaha, dan manipulasi hubungan kepemilikan untuk menghindari batas maksimum. Pengecualian bagi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan koperasi harus disertai pemeriksaan terhadap pengendali dan penerima manfaat yang sebenarnya agar status badan hukum tidak disalahgunakan untuk menghindari batas maksimum dengan batas tujuan pemanfaatan disertai dengan pengawasan yang memastikan tanah tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Kedelapan; Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria harus memastikan kewajiban penyediaan dan penyerahan tanah paling sedikit 20 persen memberikan kepastian hak dan penguasaan fisik bagi masyarakat penerima manfaat. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus memperjelas dasar penghitungan luas, lokasi, status hukum, kelayakan tanah, dan pihak yang berhak menerima. Pembagian keuntungan tidak boleh dijadikan alasan untuk menggugurkan atau menunda kewajiban penyerahan tanah. Disamping itu, harus dipastikan bahwa pemegang hak guna usaha dan pemegang izin usaha perkebunan memenuhi kewajiban penyerahan tanah secara tepat waktu, dengan pengawasan yang menjamin tanah tersebut diterima oleh masyarakat yang berhak.

Kesembilan; Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria harus memberikan perlindungan terhadap wilayah tangkap nelayan tradisional serta ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Disamping itu, penerima manfaat dalam pembagian  hak atas tanah dan wilayah pesisir harus diprioritaskan pada nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh, pembudi daya ikan kecil,  dan petambak garam rakyat. Selain itu, ambang ukuran kapal perlu ditinjau dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, kepemilikan kapal, dan pengendalian usaha agar manfaat reforma agraria tepat sasaran dan dinikmati oleh nelayan tradisional yang rentan, bukan pengusaha kapal bermodal besar.

Kesepuluh; Fraksi PKS berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria harus menjamin penyelenggaraan satu data yang akurat, terpadu, dan melindungi hak masyarakat. Integrasi data kependudukan, riwayat penguasaan dan pemilikan tanah, serta dokumen pewarisan harus memastikan hak ahli waris tidak terabaikan akibat kematian pemegang hak atau keterlambatan pencatatan administratif, sehingga hak keluarga dan ahli waris tetap terlindungi dan tidak hilang secara administratif. Disamping itu, masyarakat juga perlu diberikan akses untuk memeriksa dan mengoreksi data  yang berkaitan dengan haknya, serta berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan reforma agraria. Fraksi PKS juga menekankan bahwa sistem data tunggal reforma agraria harus membuka ruang partisipasi publik. Dengan demikian, pelaksanaan redistribusi tanah dan penanganan konflik dapat diawasi secara transparan dan akuntabel untuk memastikan perlindungan hak serta terwujudnya keadilan bagi rakyat Indonesia.

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, para Menteri perwakilan Pemerintah, serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat II untuk ditetapkan mejadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Demikian pendapat akhir mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI, para Menteri perwakilan Pemerintah, serta hadirin, kami ucapkan terima kasih.

 

Billahi taufiq wal hidayah,

Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta,  9 Rabiul Akhir 1448 H

21 September 2026 M

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

    

             Ketua, 

 

 

 

Dr.H. Abdul Kharis A., S.E., M.Si.

               A-466

                    Sekretaris, 

 

 

 

     Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.Psi.T.

                         A-452

 

File: Pendapat Akhir Mini F-PKS – RUU Reforma Agraria – 21092026