Yanuar Arif: Ketentuan PRT di Bawah Usia 18 Tahun Sudah Menikah Diatur dalam Aturan Peralihan
Jakarta (21/04) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan batas usia dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Kejelasan ini penting agar tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat. Yanuar menekankan bahwa isu usia merupakan hal sensitif karena berkaitan langsung dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang