Jakarta (10/08) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menilai peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 merupakan langkah penting dalam membangun pasar karbon Indonesia yang transparan, kredibel, dan berintegritas. Namun, SRUK tidak boleh berhenti sebagai sistem pencatatan administratif, melainkan menjadi tulang punggung Sistem Perdagangan Emisi atau Emissions Trading System (ETS) Indonesia.
Indonesia membutuhkan instrumen carbon pricing yang mampu menghubungkan kepentingan penurunan emisi dengan mekanisme ekonomi. Hal ini penting karena pemerintah telah menetapkan target penurunan emisi melalui Second Nationally Determined Contribution (SNDC), sebesar 31,89 persen serta berpotensi mencapai 43,2 persen dengan dukungan internasional pada 2030.
“Indonesia memang membutuhkan satu sumber untuk unit karbon. SRUK baru bernilai jika unit yang dicatat berkualitas, batas emisi makin ketat, dan pelaku yang melampaui batas wajib menyerahkan unit atau menghadapi konsekuensi yang lebih berat daripada biaya kepatuhan,” ujarnya.
SRUK dibangun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dan diperkuat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 10 Tahun 2026. Kerangka tersebut memisahkan fungsi pencatatan antara SRN-PPI dan SRUK. SRN-PPI tetap menjadi instrumen mitigasi dan pencapaian target iklim nasional, sedangkan SRUK berfungsi sebagai registri unit karbon pada tingkat Nilai Ekonomi Karbon (NEK), termasuk unit yang diperdagangkan.
Pemisahan tersebut penting agar pencatatan kontribusi Indonesia terhadap NDC tidak bercampur dengan unit karbon yang memiliki nilai ekonomi.
Ia menilai SRUK memiliki sejumlah keunggulan penting. Sistem tersebut dapat mencatat siklus hidup unit karbon mulai dari penerbitan hingga retirement.
Selain itu, SRUK membuka ruang bagi pencatatan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) maupun unit dari standar internasional yang diakui pemerintah. Integrasi dengan sistem lainnya juga berpotensi menjadikannya sebagai infrastruktur penting dalam pengembangan ekosistem pasar karbon.
Namun, ia mengingatkan bahwa kekuatan registri tetap bergantung pada kualitas sistem di belakangnya. Registri hanya mencatat unit yang telah diterbitkan.
“SRUK dapat mencegah satu unit dipakai dua kali, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penurunan emisinya benar-benar additional, permanen, dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah juga perlu memperhatikan kedalaman pasar karbon. Data OJK hingga 30 Juni 2026 mencatat 155 pengguna jasa dengan volume kumulatif sekitar 1,98 juta ton CO2e dan nilai transaksi Rp93,81 miliar. Angka tersebut menunjukkan pasar telah mulai terbentuk, tetapi likuiditas dan permintaan kepatuhan masih perlu diperkuat.
Di sisi lain, KLH/BPLH mencatat terdapat 49 proyek mitigasi dalam pipeline SPE dengan potensi penurunan emisi sekitar 5,85 juta ton CO2e per tahun. Potensi tersebut harus dijaga agar tidak berubah menjadi perlombaan menerbitkan kredit tanpa kepastian kualitas dan permintaan.
Untuk itu, ia mendorong pemerintah melakukan tujuh langkah prioritas. Pertama, pemerintah perlu melakukan uji kepatuhan secara menyeluruh. Kedua, batas emisi atau cap harus semakin ketat dan dapat diprediksi. Ketiga, sanksi terhadap ketidakpatuhan harus memberikan konsekuensi ekonomi yang lebih besar daripada biaya memenuhi kewajiban. Keempat, SRUK harus terintegrasi dengan data emisi sektoral. Kelima, pemerintah membuka dasbor publik dan memperkuat audit independen.
Keenam, kapasitas lembaga validasi dan verifikasi harus diperkuat. Terakhir, perlindungan terhadap NDC dan masyarakat di tingkat tapak harus menjadi bagian integral dari sistem.
Ia juga mengingatkan agar penggunaan offset tidak menggeser tujuan utama ETS. Penggunaan kredit karbon untuk memenuhi kewajiban perlu dibatasi dan hanya menggunakan unit yang memenuhi standar integritas tinggi. Dengan demikian, semakin pentingnya SRUK harus dibarengi dengan infrastruktur pasar karbon serta pembagian kewenangan yang jelas antarinstansi.
“SRUK hanya akan menjadi gudang data yang sangat rapi untuk pasar yang sepi. Bila diintegrasikan dengan ETS, maka dapat menjadi tulang punggung akuntabilitas, dan memastikan setiap transaksi menghasilkan penurunan emisi,” pungkasnya.