Bogor (30/09) — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengusut secara menyeluruh keberadaan bangunan ilegal serta dugaan pemberian fasilitas istimewa di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Hal tersebut disampaikan Yanuar dalam sesi doorstop saat kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/09).
Setelah meninjau langsung lokasi, Yanuar mengatakan bangunan yang sebelumnya menjadi sorotan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dibangun bukan menggunakan anggaran negara. Menurutnya, kondisi tersebut harus ditelusuri untuk mengetahui siapa yang membangun, menggunakan, dan bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas tersebut.
“Ini bangunan yang tidak teregister, tidak masuk dalam Barang Milik Negara. Yang di belakang kita itu rumah ilegal, dibangun tidak dengan uang negara dan ini juga sedang ada investigasi dari Irjen,” ujar Yanuar.
Yanuar mengungkapkan dirinya turut mengecek kondisi di dalam bangunan tersebut. Sejumlah barang yang sebelumnya menjadi perhatian juga diperiksa secara langsung. Ia menegaskan investigasi tidak boleh berhenti pada pembongkaran bangunan, tetapi harus mengungkap kemungkinan penyalahgunaan fasilitas dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kita ingin temuan ini ditindaklanjuti oleh Pak Irjen. Siapa yang menggunakan, itu harus dilihat lebih dekat lagi,” tegasnya.
Menurut Yanuar, apabila investigasi membuktikan adanya warga binaan yang memperoleh fasilitas hunian khusus di bangunan tersebut, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran administratif.
“Kalau sampai memang terbukti ada warga binaan tinggal di sini, tentu itu pelanggaran berat dan itu bisa pidana. Ini harus ditelusuri,” ujarnya.
Yanuar menekankan pembenahan Lapas Cibinong harus menjadi momentum untuk memastikan prinsip kesetaraan diterapkan dalam sistem pemasyarakatan. Tidak boleh ada warga binaan yang dapat membeli kenyamanan atau memperoleh perlakuan berbeda, sementara warga binaan lainnya justru mengalami intimidasi.
“Tidak boleh ada lagi fasilitas yang berbeda antarwarga binaan karena lapas harus imparsial. Dia enggak boleh diskriminatif. Semua mendapatkan hak dan kewajiban yang sama,” katanya.
Lebih jauh, Yanuar mengungkapkan dirinya menerima banyak informasi dari masyarakat dan warga binaan setelah persoalan Lapas Cibinong mencuat. Informasi tersebut tidak hanya menyangkut Cibinong, tetapi juga dugaan persoalan serupa di berbagai lembaga pemasyarakatan, mulai dari pungutan liar, jual-beli kamar hingga layanan kunjungan.
“Saya dua hari kemarin mendapat banyak sekali DM yang memberikan informasi, saran, dan masukan, bukan hanya terkait Cibinong, tapi di seluruh lapas Indonesia. Ada informasi terkait pungli, jual-beli kamar, terkait kunjungan, dan seterusnya,” ungkap Yanuar.
Ia memastikan identitas warga binaan maupun masyarakat yang menyampaikan informasi akan dijaga. Menurutnya, berbagai laporan tersebut penting sebagai bahan bagi Komisi XIII untuk mendorong perbaikan tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas.
“Ada yang diperlakukan istimewa, ada yang terintimidasi. Banyak warga binaan yang DM ke saya dan meminta identitasnya tidak disebutkan. Tentu kita jaga privasinya, tapi yang paling penting substansi informasinya itu yang kita butuhkan,” pungkas Yanuar.