Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Riyono Caping: Beras Fortifikasi Tak Sesuai Mutu Harus Dicabut Izin dan Denda

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (09/08) — Polemik beras mirip oplosan kembali mencuat, kali ini terjadi pada status beras untuk konsumsi khusus bagi penanggulangan stunting yang lebih dikenal beras fortifikasi atau beras dengan penambahan zat tertentu untuk menambah kandungan nilai gizi.

“Beras fortifikasi ini beras perlakuan khusus yang juga harganya tidak sama dengan beras biasa. Syarat menjadi beras fortifikasi banyak, harus dipenuhi semua untuk keamanan konsumsi,” papar Riyono Caping, Anggota Komisi IV DPR RI Dapil VII Jatim.

Keterangan tentang mutu dan syarat beras fortifikasi mengacu kepada SNI 6128-2020 mewajibkan produsen beras fortifikasi untuk memenuhi di antaranya kandungan zat besi 3,5 mg, seng 2–3 mg, vitamin A 150–120 mcg, vitamin B1 0,2–0,3 mg, dan niasin/B3 0,2–0,3 mg.

“Syarat beras fortifikasi harus memiliki sertifikasi CCPOB, lulus uji lab, terdaftar di BPOM, dan terlacak bahan bakunya,” tambah Riyono Caping, Anggota Komisi IV DPR RI.

Temuan Badan Pangan Nasional yang menyebutkan ada 80 persen beras fortifikasi yang beredar di pasaran tidak memenuhi syarat serta tidak sesuai antara kemasan dan hasil uji labnya. Ini merupakan tindakan kejahatan pangan yang sengaja dan perlu tindakan tegas dari Satgas Pangan.

“Bisnis yang dikerjakan oleh produsen beras fortifikasi harus mengacu kepada semua ketentuan, baik UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, serta aturan teknis di Permentan ataupun pedoman dari BPOM,” tambah Riyono Caping, Ketua DPP PKS Bidang Tani Nelayan.

Hukuman bagi pelaku usaha yang merugikan rakyat atau konsumen berat. Ada pidana kurungan dari 2 hingga 5 tahun, denda maksimal Rp4 miliar, ganti rugi ke konsumen, penarikan produksi dari pasaran, dan cabut izin usaha mereka.

“Pemalsuan kualitas dan kandungan nilai gizi serta lainnya dalam beras fortifikasi melukai petani dan merugikan negara, maka layak untuk diberikan sanksi tegas, cabut izin agar memberikan efek jera,” tutup Riyono Caping.