Keputusan Pemindahan IKN yang Tergesa-gesa Dikhawatirkan Bebani Keuangan Negara
Hamid Noor Yasin menyampaikan dalam draft RUU Ibu Kota Negara (IKN) ketentuan waktu pemindahan IKN yang diusulkan untuk ditetapkan pada Semester I tahun 2024, hal ini terkesan dipaksakan dan sangat tergesa-gesa karena kondisi ekonomi Indonesia dan dunia sedang tidak menentu akibat pandemi Covid-19.