Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Larangan Masuk Indonesia Dicabut di Tengah Ancaman Omicron, Anggota DPR: Seharusnya Diperketat, Bukan Dilonggarkan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (15/01) — Anggota IX DPR Netty Prasetiyani mengkritik kebijakan pemerintah yang kini membuka pintu masuk kedatangan dari semua negara di tengah ancaman varian Omicron.

Netty menilai, kebijakan itu sangat aneh serta menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menghadapi varian Omicron.

“Pemerintah sendiri beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa puncak Omicron itu terjadi pada awal Februari. Jika memang ada ancaman, kebijakan lebih seharusnya tidak dilonggarkan,” kata Netty kepada Kompas.com, Jumat (14/1/2022) malam.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan agar jangan sampai Indonesia kembali dilanda ‘tsunami’ penyebaran Covid-19 yang terjadi beberapa waktu lalu akibat varian Delta.

Ia menuturkan, sistem dan fasilitas kesehatan yang kelabakan saat itu semestinya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah supaya tidak mengulang hal yang sama dan menyebabkan kasus kembali melonjak.

“Pemerintah harus membangun kesiapsiagaan dalam menghadapi Omicron baik di titik hulu, perilaku masyarakat, maupun di titik hilir yakni sarana prasarana serta fasilitas kesehatan,” ujar dia.

Diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan untuk meniadakan daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia karena varian Omicron.

Dengan demikian, saat ini, pemerintah membuka pintu masuk kedatangan internasional bagi semua negara.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

Jika ada daftar negara yang masih ada maka akan membuat pergerakan lintas negara yang diperlukan untuk mempertahankan keamanan negara termasuk pemulihan ekonomi nasional, kata Wiku dalam tertulis, Jumat (14/1/2022).