Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Anggota DPR: Perppu No 1/2020 Berpotensi Disalahgunakan, Bisa Banyak Masuk Bui

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Labuhanbatu Utara (21/12) — Anggota DPR RI Fraksi PKS Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut II, Iskan Qolba Lubis, saat bersilaturahmi dengan masyarakat Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (20/12/2021), di salah satu rumah makan di Aek Kanopan menyebut bahwa Perppu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berpotensi disalahgunakan pihak-pihak tertentu yang bisa berujung masuk bui.

Perppu tersebut menjadi fondasi pemerintah terhadap otoritas tertentu untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan. Misalnya, mengalokasikan belanja negara untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, pemulihan perekonomian termasuk dunia usaha, dan masyarakat terdampak.

“Berpotensi disalahgunakan. Seperti misalnya, pembelian masker atau sarana prasarana kesehatan yang tidak tepat sasaran karena tidak adanya perencanaan,” kata Iskan di hadapan puluhan tokoh masyarakat yang cukup antusias mengikuti acara itu. Menurutnya, potensi korupsi juga terbuka dan berpeluang banyak yang masuk bui.

“Ada juga beberapa pasal yang cenderung bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini terkait dengan kekuasaan pemerintah dalam penetapan APBN yang mereduksi kewenangan DPR, kekebalan hukum, dan terkait kerugian keuangan negara,” tambahnya di hadapan para kader PKS yang juga turut berhadir. Menurutnya, perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara hanya diatur dengan atau berdasarkan peraturan presiden.

Dalam kesempatan itu Iskan juga menyayangkan adanya Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Menurutnya, pemahaman masyarakat tentang ukuran benar salah dalam aktivitas seksual dalam Permendikbud Ristek itu bukan berdasarkan nilai agama dan moralitas yang dikedepankan, melainkan atas suka sama suka.