Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Minta PFII Jadi Jembatan ke Ekonomi Rakyat, Bukan Menjadi Menara Gading

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (30/07) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menilai pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia. Namun, keberadaannya tidak boleh hanya menjadi kawasan yang dipenuhi transaksi keuangan dan modal asing, melainkan menjembatani masuknya investasi ke sektor produktif yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengesahan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) dalam Rapat Paripurna DPR RI pada (21/07). Regulasi tersebut merupakan implementasi yang membuka jalan bagi untuk berkembang dari sekadar tujuan investasi menjadi salah satu pusat pengelolaan modal global di kawasan.

“Ukurannya adalah berapa banyak modal baru yang masuk ke sektor produktif, menurunkan biaya pembiayaan, menciptakan lapangan kerja, serta membantu UMKM dan koperasi naik kelas,” tegasnya.

PFII memiliki potensi besar melalui lembaga keuangan internasional, pengelolaan aset, keuangan syariah, perdagangan karbon, hingga inovasi sektor jasa keuangan. Dalam jangka menengah, peningkatan likuiditas dan pembiayaan jangka panjang dapat memperkuat pembangunan infrastruktur, sektor riil, serta mendorong transfer teknologi.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa manfaat tersebut tidak akan otomatis dirasakan oleh pelaku UMKM dan koperasi. PFII secara tegas membatasi lembaga keuangan di kawasan tersebut agar tidak menghimpun dana masyarakat maupun melayani transaksi ritel domestik. Ketentuan tersebut memang diperlukan untuk menjaga stabilitas, namun membuat akses pembiayaan bagi usaha kecil tidak bisa dilakukan secara langsung.

“Karena ada pembatasan pasar ritel domestik, UMKM dan koperasi tidak otomatis bisa mengetuk pintu untuk mendapatkan kredit. Manfaatnya harus dibangun melalui jalur pembiayaan tidak langsung yang aman, transparan, dan sesuai hukum,” ujarnya.

Mekanisme tersebut dapat dilakukan melalui pembiayaan wholesale kepada bank nasional, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), perusahaan modal ventura, maupun pengelola dana domestik.

Ia juga menilai koperasi dapat menjadi pintu masuk penting dalam ekosistem tersebut. Dengan menghimpun anggota dalam skala ekonomi yang lebih besar, koperasi dapat meningkatkan akses kepada petani, nelayan, perajin, pedagang, maupun pelaku usaha kecil terhadap pembiayaan formal.

Selain sektor keuangan, keberadaan PFII juga berpotensi menciptakan peluang ekonomi lokal. Namun peluang tersebut harus didukung kebijakan agar tidak hanya dinikmati perusahaan besar yang telah mapan.

Untuk itu, ia mengusulkan enam agenda utama agar PFII menjadi penggerak ekonomi rakyat. Pertama, seluruh insentif fiskal harus dikaitkan dengan tambahan investasi riil, penciptaan lapangan kerja, penggunaan pemasok dalam negeri, serta transfer pengetahuan. Kedua, pemerintah perlu membangun skema pembiayaan wholesale khusus bagi UMKM dan koperasi.

Ketiga, pemerintah perlu menetapkan target pengadaan lokal yang adil bagi UMKM. Keempat, PFII perlu mengembangkan instrumen pembiayaan untuk ekonomi hijau, ekonomi halal, UMKM ekspor, green sukuk, wakaf produktif, hingga pembiayaan rantai pasok. Kelima, insentif pajak harus berbasis kinerja, serta keterbukaan data mengenai manfaat yang dihasilkan.

Keenam, pengawasan terhadap PFII harus dibangun melalui koordinasi yang kuat antar stakeholder beserta DPR guna mencegah pencucian uang, korupsi, penghindaran pajak, dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Ia juga mengingatkan agar manfaat PFII tidak hanya terkonsentrasi di Jakarta maupun Bali. Menurutnya, daerah lain harus ikut masuk ke dalam peta investasi nasional.

“Bagi daerah seperti Subang, Majalengka, dan Sumedang, PFII baru relevan apabila modal global dapat membantu membangun agroindustri, logistik, energi bersih, pariwisata, dan UMKM ekspor,” katanya.

Ia berharap PFII tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel. Risiko arbitrase regulasi, maupun ketidakjelasan koordinasi antarlembaga harus dijawab dengan indikator kinerja yang terukur, serta pengawasan publik yang kuat. Kepastian hukum bagi investor global harus berjalan seiring dengan kepentingan nasional.

“PFII harus menambah kue ekonomi nasional dan mempertemukan modal global dengan kekuatan ekonomi rakyat. Keberhasilannya tidak diukur dari besarnya transaksi di dalam kawasan, melainkan dari seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh UMKM, koperasi, daerah, dan sektor produktif Indonesia,” pungkasnya.