Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Senggol Noel Ebenezer, Politisi PKS: UU KPK Beri Ruang Partisipasi Masyarakat Memberantas Korupsi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (17/01) — Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer atau Noel , melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya.

Publik menangkap, langkah Noel merupakan intimidasi pada Ubedilah karena telah melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pandangan Anggota Fraksi PKS DPR RI Nasir Djamil, laporan dari Ubedilah Badrun merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu KPK memberantas korupsi.

Bahkan dia meyakini, setiap warga masyarakat punya hak untuk berkontribusi terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Dalam UU KPK ada tercantum soal partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Karena itu siapapun anggota masyarakat yang melihat, menyaksikan, dan mengetahui ada potensi tindak pidana korupsi maka mereka dapat melaporkannya ke institusi penegak hukum untuk ditelaah,” kata Nasir Djamil seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (15/1).

Sebab, sambungnya, laporan Ubedilah itu adalah bagian dari laporan pengaduan masyarakat. Terlepas soal siapa dan kenapa warga tersebut melakukan pengaduan ke penegak hukum dalam hal ini KPK.

“Kalaupun warga yang melaporkan di atas dilaporkan balik oleh orang lain ke polisi, saya tidak tahu apa isi laporan tersebut,” demikian Nasir Djamil.