Tidak Sesuai Fatwa MUI, HNW Kritik Pemerintah Generalisasi Larangan Salat Idul Fitri di Masjid Terkait Pandemi Covid-19
Terkait pernyataan Mahfud, HNW mengungkapkan, fatwa MUI No 28/2020 tidak menggeneralisasi dengan melarang mutlak salat Id di masjid maupun di lapangan. Salat Idul Fitri hanya dilaksanakan di rumah di seluruh kawasan yang oleh pemerintah dimasukkan pada kategori zona merah. Karena itu diberlakukan PSBB, sebagaimana berlaku di banyak kota/provinsi, atau di sebagian besar kota/provinsi yang belum memberlakukan PSBB, dan masih dalam kategori zona hijau.