Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Tolak Perppu Corona, PKS: Berpotensi Melanggar Konstitusi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (06/05) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 (Corona Virus Desease-2019) menjadi UU.

Anggota Fraksi PKS DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, mengungkapkan bahwa Perppu tersebut berpotensi melanggar Konstitusi disebabkan beberapa pasal yang cenderung bertentangan dengan UUD NRI 1945. Hal ini terkait dengan kekuasaan Pemerintah dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mereduksi kewenangan DPR, kekebalan hukum dan terkait kerugian Keuangan Negara.

“Pertama, Perppu di Pasal 12 ayat 2 menyatakan bahwa perubahan postur dan atau rincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan Keuangan negara hanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden. Hal ini telah menghilangkan kewenangan serta peran DPR dan membuat APBN tidak diatur dalam Undang-Undang atau yang setara,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (5/5/2020) malam.

Pria yang akrab disapa Habib itu menjelaskan bahwa berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 Pasal 23 ayat 1, kedudukan dan status APBN adalah UU yang ditetapkan setiap tahun. Kemudian, Rancangan APBN harus diajukan oleh Presiden untuk dibahas dan disetujui oleh DPR sebagaimana ditegaskan Pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 UUD NRI Tahun 1945.

Kedua, Habib menyebutkan, pasal 27 ayat 2 Perppu itu menyatakan bahwa Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu tersebut tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, lanjut Habib, pasal 27 ayat 3 Perppu itu menyatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Maka hal ini bertentangan dengan prinsip supermasi hukum dan prinsip negara hukum.

“Padahal UUD NRI Tahun 1945 melalui perubahan pertama tahun 1999 sampai perubahan keempat tahun 2002, telah menjamin tegaknya prinsip-prinsip supremasi hukum. UUD NRI tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum dan adanya pengakuan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Ketiga, Habib mengatakan, pasal 27 ayat 1 Perppu itu menyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang Keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem Keuangan dan program pemulihan ekonomi nasional merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Anggota Komisi III DPR RI itu menilai, maka hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip dasar Keuangan negara dan meniadakan adanya peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menilai dan mengawasi. Padahal peran BPK untuk memeriksa tanggung jawab Keuangan adalah amanat Konstitusi, sesuai dengan Pasal 23 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945.

“UUD NRI Tahun1945 telah menjamin adanya distribution of power sehingga mekanisme check and balances dapat bekerja dengan baik. Bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk UU (Pasal 20 ayat 1) dan memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (Pasal 20A ayat 1). Sedangkan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1) dan bahwa MK dan MA memiliki Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1),” kata Habib.

Selain itu, Habib menegaskan bahwa ada 10 lembaga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yakni Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, KY, BPK, Bank Sentral dan KPU.

“Dengan memperhatikan jaminan yang dikokohkan dalam UUD NRI Tahun 1945 terkait tentang supremasi Hukum, Pembentukan Undang-Undang, Pembentukan APBN, juga hak dan kewajiban Lembaga-lembaga negara, maka beberapa pasal krusial dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan berpotensi melanggar UUD NRI Tahun 1945,” ungkapnya.