Jakarta (07/08) — Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, mengecam keras penganiayaan dan pemerkosaan seorang mahasiswi yang terjadi di Makassar baru-baru ini. Selain dituntut dengan hukuman berat, pelaku yang tak lain adalah mantan pacar korban sendiri, kata Meity, harus dituntut untuk membayar restitusi kepada korban.
“Saya turut mengecam perbuatan yang tidak berperikemanusiaan dari pelaku. Karena itu, sebagaimana dalam ketentuan perundang-undangan, selain dituntut dengan pasal berlapis, pelaku juga diharuskan membayar restitusi bagi korban. Apa yang dilakukan oleh pelaku bisa menimbulkan rasa traumatik yang mungkin tidak dihapus oleh korban,” ungkapnya.
Paling menyakitkan lagi dari peristiwa ini, menurut Meity, adalah kenekatan pelaku yang menyebar aksi kekerasan seksual kepada orang tua korban. “Anda bisa bayangkan betapa hancurnya hati dari orang tua korban. Sehingga kekerasan yang dilakukan pelaku tidak hanya melukai fisik korban, tapi juga keluarga korban,” lirihnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyayangkan aksi kekerasan yang beredar di media sosial itu tidak dapat dicegah oleh sejumlah orang yang sempat menyaksikan di tempat kejadian perkara. “Kita tidak boleh kehilangan rasa empati ketika menyaksikan perbuatan seperti itu. Apalagi secara jelas menimpa perempuan yang harus dilindungi,” jelasnya kepada media, Jumat (07/08/2026).
Meity merespons peristiwa ini setelah videonya kembali tular dan beredar di media sosial. Politisi dari Sulsel itu juga mendapat laporan dari sejumlah lembaga terkait peristiwa tersebut. Karena itu, ia mengingatkan masyarakat Sulawesi Selatan, terutama Makassar, agar menjadikan peristiwa ini sebagai bahan renungan bersama.
“Mari kita tingkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak. Juga kewaspadaan terhadap keamanan anak-anak perempuan yang cenderung rentan mendapat kekerasan di luar rumah, dan peningkatan rasa empati, peduli, serta solidaritas sosial,” katanya.
Dan tak kalah penting, kata politisi perempuan itu, ialah peningkatan literasi digital, pendidikan etika, dan moral dalam keluarga agar anak-anak tidak menjadi pelaku atau korban dari sebuah peristiwa kekerasan.
“Saya berharap kejadian serupa tidak terulang di Makassar, di kota yang kita cintai bersama ini. Bagi saya, peristiwa semacam ini perlu menjadi perhatian agar tidak menjadi bagian dari pemandangan publik yang seolah-olah ditoleransi,” tegas Meity yang bermitra dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Komisi XIII DPR RI.
Sebagaimana dilansir di berbagai media, baik media arus utama maupun media sosial, peristiwa ini terjadi pada 23 Juni 2026 lalu. Kejadian bermula saat korban menolak ajakan terduga pelaku berinisial PR (21) untuk masuk ke kamar sebuah hotel di Kota Makassar. Penolakan tersebut diduga memicu emosi pelaku, hingga korban mengalami kekerasan fisik di area lobi dan tempat parkir hotel.
Meski sempat dilerai petugas hotel, korban diduga kembali dipaksa masuk ke dalam kamar. Seperti yang diberitakan di berbagai media, polisi menduga pelaku merekam peristiwa kekerasan seksual itu menggunakan ponsel milik korban, kemudian mengirimkan rekaman tersebut kepada orang tua korban dan seorang teman pria korban.
Meski demikian, korban tetap dipukul berkali-kali oleh pelaku. Lebih lanjut, dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat terdapat seorang lelaki yang berupaya melerai keduanya. Namun, upaya itu gagal, dan tampak pelaku tetap melakukan pemukulan terhadap korban beberapa kali.