Jakarta (17/09) — Ketua Umum PerCa Indonesia Rulita Anggraini mendorong revisi Undang-Undang Kewarganegaraan memberikan kepastian status dan perlindungan yang lebih adil bagi anak hasil perkawinan campuran. Menurutnya, pengaturan kewarganegaraan perlu mengedepankan ikatan keturunan anak dengan Indonesia serta menjawab berbagai kendala administratif yang dihadapi keluarga perkawinan campuran.
Hal tersebut disampaikan Rulita dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) Fraksi PKS bertajuk “Formulasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berbasis Talenta Strategis dalam Revisi UU Kewarganegaraan” di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Rulita menjelaskan, pembaruan aturan perlu berangkat dari pemahaman bahwa anak perkawinan campuran memiliki hubungan langsung dengan Indonesia melalui orang tuanya. Oleh karena itu, dimensi keindonesiaan anak harus mendapat perhatian dalam perumusan hak dan kewajiban kewarganegaraan.
Ia menyoroti persoalan anak yang tidak pernah didaftarkan oleh orang tuanya sebagai anak berkewarganegaraan ganda, tetapi kemudian diperlakukan sebagai orang asing karena tidak melakukan pemilihan kewarganegaraan.
Dalam paparannya, Rulita menceritakan kasus seorang anak yang tidak pernah memiliki paspor asing maupun pergi ke luar negeri dan telah kehilangan kedua orang tuanya sebelum dewasa. Menurut penuturannya, anak tersebut baru mengetahui persoalan status kewarganegaraannya ketika hendak bekerja dan kemudian harus menempuh proses pewarganegaraan untuk menjadi WNI.
Rulita menilai, keadaan demikian perlu dijawab melalui mekanisme yang mempertimbangkan kondisi anak dan penyebab tidak terpenuhinya kewajiban administratif. Ia juga mempertanyakan beban biaya serta prosedur yang dinilainya lebih berat bagi kelompok anak perkawinan campuran dibandingkan pasangan asing yang menikah dengan WNI.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Rulita mengusulkan pengaturan khusus yang dapat mengakomodasi keragaman kondisi anak perkawinan campuran.
“Jadi usulan kami yang utama di sini untuk revisi undang-undang adalah pengaturan mengenai anak keluarga perkawinan campur bisa diatur dalam bab atau bagian tersendiri di dalam undang-undang kewarganegaraan,” ujar Rulita.
Ia turut meminta agar mekanisme memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia ditegaskan dalam undang-undang. Menurutnya, persyaratan yang ditetapkan perlu memperhatikan keadaan anak yang ingin kembali menjadi WNI, termasuk lulusan baru dari luar negeri yang belum memiliki pekerjaan atau penghasilan.
Terkait wacana kewarganegaraan ganda bagi orang asing tertentu, Rulita mengingatkan adanya risiko subjektivitas dan perlakuan yang tidak inklusif apabila pemberiannya hanya bertumpu pada pertimbangan manfaat. Karena itu, apabila kebijakan tersebut diberlakukan, ia meminta anak perkawinan campuran turut diakomodasi sebagai subjek penerima.
“Anak perkawinan campuran itu adalah kekayaan dan aset bangsa yang sudah dimiliki oleh bangsa ini,” tegasnya.
Menurut Rulita, pertimbangan menarik talenta strategis perlu berjalan bersama asas keadilan dan kemanusiaan. Hubungan anak perkawinan campuran dengan Indonesia juga menyangkut ikatan dengan orang tua, keluarga, dan bangsa yang tidak cukup dinilai berdasarkan kontribusi ekonomi maupun keahlian tertentu.
“Indonesia adalah rumah bagi anak-anak kami, dengan ikatan darah Indonesia mereka yang tidak akan terputus selama hidupnya,” tuturnya.
Rulita berharap revisi UU Kewarganegaraan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengakuan terhadap anak perkawinan campuran sebagai bagian dari bangsa Indonesia.