Jakarta (17/09) — Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana menilai wacana kewarganegaraan ganda terbatas perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan manfaat bagi talenta strategis sekaligus potensi persoalan hukum, keamanan, loyalitas, dan kepentingan nasional.
Hal tersebut disampaikan Hikmahanto dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) Fraksi PKS bertajuk “Formulasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berbasis Talenta Strategis dalam Revisi UU Kewarganegaraan” di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Hikmahanto menjelaskan, persoalan kewarganegaraan ganda muncul dalam sejumlah situasi, antara lain pada anak hasil perkawinan campuran, kelahiran di negara yang menerapkan prinsip ius soli, warga negara yang kemudian melakukan naturalisasi, hingga kebutuhan untuk mempertahankan hubungan dengan Indonesia bagi diaspora dan individu bertalenta.
Menurutnya, pembahasan kewarganegaraan ganda tidak cukup dilihat dari persoalan memperoleh atau mempertahankan status kewarganegaraan. Terdapat konsekuensi yang perlu diatur secara jelas, terutama ketika seseorang memiliki kewarganegaraan lebih dari satu negara.
“Kalau kita bicara dwi kewarganegaraan, ada konflik loyalitas. Dilemanya tidak mungkin dielakkan. Karena pertama, kalau misalnya kita punya dwi kewarganegaraan, loyalitasnya mau ke mana? Ke Indonesia atau ke negara yang dia punya kewarganegaraan?” ujar Hikmahanto.
Ia juga menyoroti persoalan perlindungan warga negara dalam situasi tertentu. Menurutnya, kepemilikan kewarganegaraan lain dapat menimbulkan pertanyaan mengenai negara mana yang memberikan perlindungan ketika seseorang menghadapi persoalan hukum, konflik, maupun kondisi darurat.
Selain itu, Hikmahanto mengingatkan adanya potensi celah hukum, termasuk dalam persoalan pajak, hak dan kewajiban warga negara, serta aspek keamanan. Karena itu, jika kewarganegaraan ganda terbatas diterapkan, mekanisme dan kriterianya perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
Di sisi lain, ia melihat kebutuhan untuk mempertahankan dan menarik talenta strategis juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Menurutnya, kebijakan kewarganegaraan harus mampu menjawab persoalan talenta Indonesia yang memilih berkarier di luar negeri sekaligus membuka peluang bagi talenta dari luar negeri yang memiliki kontribusi strategis bagi Indonesia.
“Jadi tidak sesederhana mengatakan oke kita setuju atau tidak setuju. Itu yang ingin saya sampaikan,” tegasnya.
Hikmahanto juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menciptakan perlakuan yang tidak setara terhadap warga negara Indonesia. Jika terdapat mekanisme khusus bagi kelompok tertentu, menurutnya, aspek kesetaraan dan kepentingan nasional tetap perlu menjadi pertimbangan dalam perumusan aturan.
Dalam konteks pengembangan talenta, ia menekankan bahwa kebijakan kewarganegaraan sebaiknya tidak hanya berorientasi pada menarik talenta dari luar negeri. Pemerintah juga perlu membangun ekosistem sumber daya manusia di dalam negeri agar talenta Indonesia memiliki alasan kuat untuk berkembang dan berkontribusi di Indonesia.
“Kalau kita mau mempunyai SDM yang bagus, kita harus benar-benar fokus pemerintah membangun SDM yang bagus, jangan sekadar ngambil-ngambil aja,” kata Hikmahanto.
Ia menilai berbagai pertimbangan tersebut penting menjadi bahan dalam penyusunan revisi UU Kewarganegaraan agar formulasi kebijakan tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta tetap menjaga kepentingan nasional.