Jakarta (17/09) — Kapoksi Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS Yanuar Arif Wibowo menyoroti sejumlah konsekuensi yang perlu dikaji secara mendalam dalam rencana penerapan kewarganegaraan ganda terbatas melalui revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.
Hal tersebut disampaikan Yanuar dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) Fraksi PKS bertajuk “Formulasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berbasis Talenta Strategis dalam Revisi UU Kewarganegaraan” di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/09/2026).
Yanuar mengatakan, wacana kewarganegaraan ganda terbatas yang ditujukan bagi diaspora dan talenta strategis perlu dilihat tidak hanya dari sisi manfaat, tetapi juga dari konsekuensi yang muncul setelah seseorang memiliki status kewarganegaraan ganda.
“Apakah kemudian hak dan kewajibannya sama? Baik dalam aspek sosial budaya, kemudian aspek politik, keamanan, hukum, ekonomi, ini nanti harus diperhatikan,” kata Yanuar.
Menurutnya, pemberian kewarganegaraan ganda terbatas akan melahirkan entitas baru dalam sistem kewarganegaraan Indonesia. Karena itu, perlu dirumuskan secara jelas perbedaan hak dan kewajiban antara warga negara Indonesia yang hanya memiliki kewarganegaraan Indonesia dengan mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.
Yanuar juga mempertanyakan cakupan kategori “talenta” yang menjadi salah satu sasaran kebijakan tersebut. Menurutnya, apabila konsep tersebut diperluas ke berbagai sektor, termasuk olahraga, teknologi, kedokteran, dan bidang keahlian lainnya, pemerintah perlu menjelaskan kepentingan nasional yang hendak dicapai.
“Nah tentu kemudian kita berpikir terkait dengan talenta ini, ini kepentingan siapa?” ujarnya.
Ia menilai isu kewarganegaraan memiliki dimensi yang lebih fundamental dibandingkan sekadar kebijakan untuk mendatangkan talenta. Kewarganegaraan, kata Yanuar, merupakan salah satu unsur penting dalam terbentuknya sebuah negara sehingga perubahan kebijakannya perlu mempertimbangkan aspek politik, sosial budaya, keamanan, hukum, dan ekonomi.
“Isu kewarganegaraan ini menjadi sangat vital dan ini sifatnya sangat politis. Karena ini sikap politik pemerintah, dan sewaktu itu bisa berubah.” kata Yanuar.
Dalam konteks talenta olahraga, Yanuar memahami kepentingan Indonesia untuk meningkatkan prestasi di tingkat internasional. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan kewarganegaraan tidak semata-mata menjadi hubungan transaksional antara kebutuhan Indonesia terhadap talenta dan pemberian status kewarganegaraan.
Yanuar menegaskan, masukan dari FGD tersebut akan menjadi bahan bagi Fraksi PKS dalam menyusun pandangan dan DIM untuk disandingkan dengan rancangan pemerintah ketika resmi disampaikan kepada DPR. Ia berharap pembahasan revisi UU Kewarganegaraan dapat dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan alasan perubahan, kepentingan yang hendak dicapai, serta dampaknya terhadap sistem kewarganegaraan Indonesia.
Yanuar mengatakan, berbagai masukan dalam FGD tersebut akan menjadi bahan Fraksi PKS dalam menyusun pandangan terhadap revisi UU Kewarganegaraan. Ia berharap pembahasannya dilakukan secara terbuka dan menyeluruh, sehingga aturan baru yang dibuat tetap jelas dan sesuai dengan kepentingan Indonesia.