Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

FGD RUU Kewarganegaraan, Dirjen AHU: Dorong Aturan Perlindungan Anak Perkawinan Campuran

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (17/09) — Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI Widodo menegaskan pemerintah masih membuka ruang masukan dan penyempurnaan dalam proses pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan.

Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) Fraksi PKS bertajuk “Formulasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berbasis Talenta Strategis dalam Revisi UU Kewarganegaraan” di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Widodo mengapresiasi Fraksi PKS yang menyediakan ruang partisipasi dalam proses pembentukan RUU. Ia menyebut RUU Kewarganegaraan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan menjadi usul inisiatif pemerintah. Proses administrasi di pemerintah telah dirampungkan dan selanjutnya memasuki proses di DPR.

“Mudah-mudahan proses pembentukan perancangan undang-undang menjadi undang-undang ini semakin banyak para pihak yang terlibat untuk memberikan proses penyempurnaan dan sekaligus juga perbaikan dari norma-norma yang ada dalam perancangan undang-undang tersebut,” ujar Widodo.

Menurutnya, revisi diperlukan untuk merespons persoalan kewarganegaraan sejak berlakunya UU Nomor 12 Tahun 2006, termasuk anak hasil perkawinan campuran yang menghadapi konsekuensi ketika melewati batas usia untuk menentukan kewarganegaraannya.

Pemerintah juga memasukkan perhatian terhadap diaspora dan talenta strategis. Widodo menyebut terdapat WNI yang telah menjadi warga negara asing setelah menempuh pendidikan atau membangun karier di luar negeri, tetapi masih ingin kembali dan berkontribusi bagi Indonesia.

“Nah ini kita muat di dalam merancang undang-undang ini, tapi tetap harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian lembaga terkait supaya objektivitasnya ada,” jelasnya.

Dalam formulasi yang tengah disusun, pemerintah masih mempertahankan konsep kewarganegaraan ganda yang bersifat terbatas atau tertentu. Pemerintah juga menyiapkan sistem informasi kewarganegaraan untuk mendata anak hasil perkawinan campuran sejak lahir dan membantu pemberitahuan ketika mereka memasuki usia untuk menentukan status kewarganegaraan.

“Ini penting, agar sejak awal, ketika orang tuanya memiliki anak, orang tua dari perkawinan campur memiliki anak, sejak lahir itu sudah didata dan dicatatkan di kita,” kata Widodo.

Transformasi digital turut menjadi bagian dari upaya memperbaiki pelayanan kewarganegaraan. Rancangan yang disusun pemerintah terdiri atas 11 bab dan 72 pasal, dengan materi mengenai diaspora, anak berkewarganegaraan ganda, serta sejumlah ketentuan lainnya. Sebagian norma akan didelegasikan ke peraturan pemerintah.

Widodo menegaskan rancangan tersebut masih terbuka untuk disempurnakan selama proses pembahasan bersama DPR.

“Intinya ini RUU bukan kitab suci. Ini draft rancangan undang-undang bisa berubah, bisa disempurnakan sambil berproses,” tegasnya.

Ia berharap kolaborasi pemerintah, DPR, dan masyarakat dapat terus dilakukan agar RUU Kewarganegaraan mampu menjawab kebutuhan warga negara, termasuk anak hasil perkawinan campuran dan diaspora, sekaligus memberikan kepastian hukum.