Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

FGD RUU Kewarganegaraan, Fraksi PKS Tegaskan Buka Ruang dan Serap Masukan Seluruh Pihak

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (17/09) — Ketua Fraksi PKS DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menegaskan Fraksi PKS belum menentukan sikap terkait wacana kewarganegaraan ganda terbatas dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Fraksi PKS masih menggali pandangan dari para pakar dan pemangku kepentingan sebelum merumuskan sikap terhadap RUU tersebut.

Hal itu disampaikan Kharis saat membuka Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) Fraksi PKS bertajuk “Formulasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berbasis Talenta Strategis dalam Revisi UU Kewarganegaraan” di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Kharis menjelaskan, FGD yang diselenggarakan oleh Fraksi PKS melalui Kelompok Komisi (Poksi) XIII tersebut merupakan bagian dari upaya Fraksi PKS untuk berpartisipasi secara bermakna dalam proses pembentukan undang-undang. Karena itu, berbagai pandangan dan pengalaman dari para narasumber menjadi penting untuk memperkaya kajian Fraksi PKS.

“Memang sampai hari ini Surpres belum diterima, sehingga kita benar-benar melakukan eksplor seperti apa sikap yang sebetulnya Fraksi PKS akan sampaikan pada saat membahas undang-undang ini. Jadi, masukan dari Bapak-Ibu sekalian, dari para narasumber, ini nanti akan jadi bahan masukan utama untuk kami membuat pandangan Fraksi PKS terhadap undang-undang ini,” ujar Kharis.

Ia menegaskan, Fraksi PKS tidak ingin terlebih dahulu menentukan sikap sebelum mendengarkan masukan dari pihak-pihak yang memiliki kompetensi dan pengalaman terkait isu kewarganegaraan, diaspora, serta talenta strategis.

“Kalau ditanya sikap PKS hari ini bagaimana? Menunggu masukan dari para pakar dan Bapak-Ibu sekalian. Jadi, bukan kami sudah punya paket sikap seperti apa, terus kemudian Bapak-Ibu kita hadirkan untuk itu,” tegasnya.

Menurut Kharis, pemerintah memang disebut telah menyiapkan RUU Kewarganegaraan. Namun, Fraksi PKS akan menjadikan naskah resmi yang disampaikan pemerintah kepada DPR sebagai dasar pembahasan, bukan berbagai draf yang beredar di publik.

“Kita hanya bisa di DPR itu hanya bisa menyikapi apa yang sudah ada surpres-nya. Mungkin beredar draft berbagai macam, draft tanggal sekian, draft tanggal sekian, macam-macam itu biasa saja. Kami tidak dan belum bersikap,” kata Kharis.

Dalam konteks tersebut, FGD menjadi ruang untuk menggali berbagai perspektif mengenai kemungkinan formulasi kewarganegaraan ganda terbatas berbasis talenta strategis. Masukan yang diperoleh akan menjadi bahan pertimbangan Fraksi PKS dalam menyusun pandangan terhadap RUU Kewarganegaraan ketika pembahasannya secara resmi dimulai.

Kharis berharap proses legislasi nantinya dapat menghasilkan regulasi yang disusun secara matang dengan mempertimbangkan kepentingan nasional serta berbagai dinamika kewarganegaraan yang berkembang.

“Untuk menuju pada sikap kami, pandangan kami terhadap RUU yang nanti akan disampaikan oleh pemerintah, kami mengundang Bapak-Ibu sekalian untuk membagi ilmunya, terutama para narasumber, dan experience yang dialami oleh para hadirin sekalian,” pungkasnya.

FGD tersebut turut menghadirkan perwakilan Kementerian Hukum, akademisi, organisasi perkawinan campur, perwakilan diaspora, serta sejumlah unsur terkait lainnya untuk memberikan pandangan dan masukan terhadap isu revisi UU Kewarganegaraan.