Jakarta (07/08) — Mendagri Tito Karnavian dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama mengenai Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke dalam tata ruang kabupaten/kota untuk mendukung swasembada pangan nasional. Kebijakan ini merujuk pada Perpres Nomor 4 Tahun 2026 yang menetapkan 87 persen lahan pertanian berkelanjutan diambil dari Lahan Baku Sawah tingkat provinsi sehingga tidak boleh dikonversi. Skema penguncian luasan LBS di tingkat provinsi ini memberikan kelonggaran bagi gubernur untuk mencari kompensasi lahan di daerah lain jika ada yang terlanjur menjadi perumahan. Surat Edaran Bersama ini memberikan kepastian hukum bagi pengembang sekaligus landasan sertifikasi oleh Kementerian ATR/BPN demi menyukseskan program perumahan rakyat (19/06/2026).
Menyikapi kebijakan Surat Edaran Bersama Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mengapresiasi langkah strategis Kemendagri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Tata Ruang Kabupaten/Kota sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan dan swasembada pangan nasional. Kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat sinkronisasi antara perencanaan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, dan pembangunan daerah sehingga target swasembada pangan yang menjadi prioritas pemerintah dapat diwujudkan secara berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi sinergi yang dibangun oleh Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan kepastian tata ruang bagi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga ketersediaan lahan produksi pangan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha,” ungkap Kang Aher saat diwawancarai.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang menetapkan bahwa sekitar 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan bersumber dari Lahan Baku Sawah (LBS) yang telah ditetapkan di tingkat provinsi. Dengan status tersebut, lahan dimaksud harus dijaga keberadaannya dan tidak dapat dikonversi secara bebas untuk penggunaan lain yang berpotensi mengurangi kapasitas produksi pangan nasional. Di mana, perlindungan terhadap Lahan Baku Sawah merupakan langkah strategis mengingat Indonesia terus menghadapi tantangan berupa alih fungsi lahan pertanian akibat pertumbuhan kawasan permukiman, industri, dan pembangunan infrastruktur. Selain itu, pendekatan yang digunakan pemerintah dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2026 cukup adaptif karena tetap memberikan ruang fleksibilitas kepada pemerintah daerah. Melalui skema penguncian luasan Lahan Baku Sawah di tingkat provinsi, gubernur dapat melakukan penyesuaian apabila terdapat lahan yang terlanjur berubah fungsi, dengan syarat mencari lahan pengganti yang memiliki kualitas dan luasan yang memadai di wilayah lain.
“Ketahanan pangan tidak hanya ditentukan oleh produktivitas pertanian, tetapi juga oleh ketersediaan lahan yang terlindungi secara hukum. Karena itu, kebijakan yang memastikan keberlanjutan lahan sawah produktif merupakan bagian penting dari strategi nasional menjaga kedaulatan pangan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berorientasi pada perlindungan lahan pertanian, tetapi juga mempertimbangkan realitas pembangunan daerah yang telah berjalan. Dengan mekanisme kompensasi lahan, keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan pangan dapat dijaga secara lebih baik,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Selain itu, Ahmad Heryawan menyoroti pentingnya Surat Edaran Bersama tersebut dalam memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, khususnya pengembang yang selama ini sering menghadapi ketidakjelasan status tata ruang dan penggunaan lahan. Di mana, integrasi data lahan pertanian berkelanjutan ke dalam dokumen tata ruang daerah akan membantu menciptakan sistem perizinan yang lebih jelas, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat. Oleh karena itu, kita mengapresiasi peran Kementerian ATR/BPN dalam menyiapkan landasan hukum dan administrasi pertanahan, termasuk aspek sertifikasi yang diperlukan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Kepastian status hukum tanah melalui sertifikasi merupakan faktor penting dalam mencegah konflik pertanahan sekaligus mendukung berbagai program strategis pemerintah, termasuk Program Perumahan Rakyat dan pembangunan kawasan permukiman yang tertata.
“Dunia usaha membutuhkan kepastian regulasi. Dengan adanya sinkronisasi antara kebijakan tata ruang dan data pertanahan, para pengembang dapat mengetahui secara jelas wilayah mana yang dapat dikembangkan dan wilayah mana yang harus dilindungi sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan. Oleh karena itu, integrasi tata ruang, perlindungan lahan pertanian, dan kepastian pertanahan harus berjalan secara harmonis. Dengan demikian, program swasembada pangan dapat berjalan beriringan dengan kebutuhan pembangunan perumahan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas Ahmad Heryawan.
Terakhir, Anggota Fraksi PKS DPR RI Periode 2024–2029 Dapil Jawa Barat II ini berharap Surat Edaran Bersama tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh seluruh pemerintah daerah melalui penyesuaian dokumen tata ruang dan penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta kantor pertanahan di daerah. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi implementasi di lapangan, kualitas data spasial yang digunakan, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian nasional.
“Kita membutuhkan tata kelola ruang yang terintegrasi, berbasis data yang akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Melalui langkah ini, kita berharap target swasembada pangan nasional dapat tercapai tanpa menghambat kebutuhan pembangunan daerah dan penyediaan perumahan bagi masyarakat,” demikian tutup Kang Aher.