Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ahmad Heryawan Dorong Penerapan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy untuk Atasi Konflik Agraria dan Tata Ruang

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (01/08) — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan mengusulkan penerapan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Kehutanan. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI untuk mengatasi tumpang tindih penguasaan tanah dan pemanfaatan ruang antara UU Pokok Agraria dan UU Kehutanan. Masalah ini berdampak pada kepastian hukum masyarakat, mengingat data menunjukkan sekitar 25.468 desa atau 30,5 persen dari total desa di Indonesia berada di wilayah terindikasi kawasan hutan negara. Sinkronisasi dokumen tata ruang ke dalam satu produk rencana tata ruang diharapkan dapat meminimalkan konflik vertikal dan memberikan keadilan bagi masyarakat serta pelaku usaha (15/06/2026).

Menanggapi kebijakan Kementerian ATR/BPN tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mendukung usulan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yaitu penerapan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Kehutanan. Usulan tersebut merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih penguasaan tanah dan pemanfaatan ruang yang selama ini terjadi akibat belum sepenuhnya sinkron pengaturan antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Kehutanan.

“Kami mendukung gagasan penerapan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy sebagai bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum, memperkuat harmonisasi regulasi, serta menyelesaikan berbagai konflik agraria dan tata ruang yang selama ini menjadi persoalan di berbagai daerah,” ungkap Kang Aher saat diwawancarai.

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menilai bahwa selama ini salah satu tantangan utama dalam pengelolaan agraria nasional adalah adanya perbedaan pendekatan antara rezim hukum pertanahan dan rezim hukum kehutanan. Akibatnya, banyak masyarakat yang secara turun-temurun menguasai atau memanfaatkan tanah menghadapi ketidakpastian hukum karena wilayah yang mereka tempati masuk dalam kawasan yang terindikasi sebagai kawasan hutan negara. Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah, terdapat sekitar 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang berada di wilayah terindikasi kawasan hutan negara. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan ruang bukanlah masalah kecil, melainkan isu nasional yang membutuhkan penyelesaian melalui reformasi regulasi dan tata kelola yang terintegrasi. Oleh karena itu, penerapan One Land Tenure System akan membantu menciptakan sistem penguasaan tanah yang lebih jelas, konsisten, dan terintegrasi antarsektor. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi dihadapkan pada berbagai klaim dan status hukum yang berbeda terhadap satu bidang tanah yang sama.

“Persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut hak-hak masyarakat, akses terhadap sumber penghidupan, investasi, pembangunan daerah, serta kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Karena itu diperlukan solusi yang komprehensif dan berkeadilan. Prinsip satu sistem penguasaan tanah akan memperkuat kepastian hukum karena seluruh data dan status hak atas tanah dapat dirujuk pada sistem yang terintegrasi. Hal ini penting untuk mengurangi konflik lahan yang selama ini sering terjadi antara masyarakat, pemerintah, maupun pelaku usaha,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Selain itu, Ahmad Heryawan menjelaskan bahwa konsep One Spatial Planning Policy sangat relevan untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan tata ruang nasional. Selama ini masih terdapat berbagai dokumen perencanaan ruang yang disusun oleh sektor berbeda sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi dalam implementasinya. Sinkronisasi seluruh dokumen tata ruang ke dalam satu produk rencana tata ruang nasional akan memberikan banyak manfaat. Selain memperkuat kepastian hukum, langkah tersebut juga dapat mempercepat investasi, mengurangi sengketa lahan, meningkatkan efektivitas pembangunan daerah, serta mendukung perlindungan lingkungan hidup secara berkelanjutan. Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Kehutanan harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola agraria dan tata ruang secara menyeluruh. Regulasi yang lahir nantinya harus mampu menjembatani kepentingan konservasi lingkungan, kepastian hukum masyarakat, keberlanjutan pembangunan, serta kebutuhan investasi nasional.

“Ke depan, kita memerlukan satu kebijakan tata ruang yang terintegrasi dan menjadi rujukan bersama bagi seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Dengan demikian, perencanaan pembangunan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan minim konflik. Kita harus memastikan bahwa perlindungan kawasan hutan tetap berjalan dengan baik, namun pada saat yang sama hak-hak masyarakat juga mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Keseimbangan antara aspek ekologis, sosial, dan ekonomi harus menjadi prinsip utama dalam penyusunan kebijakan,” tegas Ahmad Heryawan.

Terakhir, Anggota Komisi II dari F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 Dapil Jawa Barat II ini berharap pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan dapat dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, pelaku usaha, dan kelompok-kelompok masyarakat yang terdampak langsung.

“Revisi Undang-Undang Kehutanan harus mampu menjadi solusi atas persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan kepastian hukum, mengurangi konflik agraria, memperkuat keadilan sosial, serta menciptakan tata kelola ruang dan pertanahan yang lebih baik untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan,” demikian tutup Kang Aher.