16 Tahun UU Cagar Budaya, DPR Soroti Belum Terbentuknya Badan Pengelola yang Picu Tumpang Tindih Kewenangan
Jakarta (21/01) — Kesemrawutan tata kelola situs sejarah dan cagar budaya di Indonesia dinilai sebagai akibat kelalaian pemerintah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terkait pembentukan Badan Pengelola yang hingga kini belum terealisasi. Ketiadaan lembaga terpadu tersebut menyebabkan tumpang tindih kewenangan antarkementerian dan meminggirkan peran pemerintah daerah dalam merawat kekayaan