Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Dukung Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Sekjen PKS: Hukum Seberat-beratnya, Siapa Pun Pemiliknya!

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (30/10) — Sekretaris Jenderal DPP PKS sekaligus Anggota DPR RI, Muhammad Kholid, mendukung langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tuntas, disertai tuntutan hukuman maksimal bagi pihak yang terbukti bersalah serta pemulihan lingkungan yang dapat diawasi publik.

“Kami mendukung langkah Polri. Bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pemiliknya, hukum harus berlaku sama. Masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai putusan dan pelaksanaannya,” ujar Kholid dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, di Pontianak, 20 korporasi tersangka tersebut terdiri atas 16 perusahaan dalam negeri dan empat perusahaan penanaman modal asing. Secara keseluruhan, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Kholid menilai kebakaran berulang di sejumlah konsesi harus menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap pencegahan, pengawasan, dan pelaksanaan sanksi. Menurutnya, efek jera membutuhkan kepastian bahwa pelanggaran terungkap, pelaku dimintai pertanggungjawaban, dan kewajiban pemulihan benar-benar dijalankan.

“Jangan sampai pelanggaran lingkungan masih dianggap menguntungkan. Ancaman hukuman harus disertai kepastian penindakan. Keuntungan dari tindak pidana harus dirampas, dan pihak yang bertanggung jawab harus menanggung pemulihan kerusakannya,” tegasnya.

Ia mendorong penyidik memperkuat pembuktian dan menelusuri rantai pengambilan keputusan di dalam perusahaan, termasuk peran pengurus, pemberi perintah, pengendali, dan pemilik manfaat. Pertanggungjawaban masing-masing pihak, menurutnya, harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan keterlibatannya.

“Usut sampai jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang terlibat. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum. Asal modal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan perlakuan,” ujarnya.

Kholid juga meminta penegak hukum menggunakan instrumen sanksi yang tersedia secara optimal. Selain denda, ketentuan hukum lingkungan membuka ruang bagi perampasan keuntungan hasil tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha maupun kegiatan, serta kewajiban memperbaiki kerusakan.

Ia secara khusus meminta pemerintah menjelaskan tindak lanjut rekomendasi Polri untuk mencabut izin 23 korporasi. Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi pemberi izin terkait diminta berkoordinasi sesuai kewenangannya. Kementerian ATR/BPN juga perlu mengevaluasi hak guna usaha (HGU) dan mengambil tindakan apabila dasar hukumnya terpenuhi.

Menurut Kholid, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai evaluasi izin dan HGU korporasi yang diduga terlibat karhutla, serta penindakan tegas terhadap pelanggaran yang telah diverifikasi.

“Rekomendasi Polri harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan keputusan yang jelas. Publik perlu mengetahui hasilnya. Jika syarat pencabutan izin atau pembatalan HGU terpenuhi, jalankan secara tegas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Kholid menekankan bahwa pemulihan harus memiliki rencana kerja, sumber pembiayaan, tenggat waktu, dan indikator keberhasilan yang jelas. Pemerintah perlu memastikan pihak yang dinyatakan bertanggung jawab melaksanakan kewajibannya, termasuk pemulihan ekosistem dan penyelesaian kerugian masyarakat melalui mekanisme hukum.

“Beban kerusakan akibat pelanggaran tidak boleh begitu saja dialihkan kepada rakyat dan APBN. Negara harus memastikan pihak yang bertanggung jawab membayar dan melaksanakan kewajibannya sampai tuntas,” ujarnya.

Untuk mencegah kejadian berulang, ia meminta audit kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengendalian kebakaran, termasuk kesiapan personel, peralatan, sumber air, patroli, dan respons terhadap titik api. Hasil audit harus diikuti tindakan korektif yang terukur serta pengawasan pelaksanaannya.

Pada saat yang sama, Kholid meminta pemerintah memastikan layanan kesehatan, informasi kualitas udara, dan perlindungan kelompok rentan tersedia bagi masyarakat terdampak. Perlindungan warga harus segera berjalan selama proses hukum berlangsung.

“Ukuran keberhasilan kita adalah warga terlindungi, pelaku yang terbukti bersalah mendapat hukuman yang setimpal, lingkungan dipulihkan, dan kebakaran dapat dicegah. Kami akan mengawal melalui fungsi pengawasan DPR agar penegakan hukum ini menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat,” pungkas Kholid, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VI yang meliputi Kota Depok dan Kota Bekasi.