Jakarta (29/10) — Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Johan Rosihan, mendukung langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan bahwa korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab.
“Saya mengapresiasi langkah Polri yang telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, termasuk empat perusahaan penanaman modal asing. Ini merupakan perkembangan penting dalam penegakan hukum lingkungan kita. Selama ini kita terus mendorong agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api dan pemberian sanksi administratif, tetapi juga menyentuh pertanggungjawaban pidana korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Johan kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Johan mengatakan perusahaan atau investor asing harus tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi perusahaan hanya karena memiliki modal asing.
“Tidak boleh ada perlakuan istimewa ataupun kekebalan hukum hanya karena perusahaan tersebut memiliki modal asing. Tentu seluruh proses hukum harus dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang kuat, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.
Johan meminta Polri tidak berhenti pada penetapan tersangka korporasi. Menurutnya, penyidikan perlu mendalami pertanggungjawaban pengurus, pihak yang memberikan perintah, serta pengendali perusahaan apabila ditemukan bukti keterlibatan mereka.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan dasar hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pidana korporasi. Selain proses pidana, pemerintah perlu menghitung kerugian lingkungan, menuntut pemulihan kawasan terdampak, dan mengevaluasi perizinan perusahaan sesuai ketentuan hukum,” ujar Johan.
“Bagi saya sebagai anggota Komisi IV DPR RI, perkembangan ini menjadi bagian penting dari pengawasan penanganan karhutla, termasuk dalam pembahasan Panja Karhutla. Kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan sampai tuntas, transparan, dan memberikan efek jera,” sambungnya.
Ia mengingatkan agar korporasi tidak memperoleh keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam Indonesia dengan mengorbankan masyarakat. Johan menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas.
“Pada akhirnya, penegakan hukum karhutla merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia serta menjamin hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Negara harus hadir memastikan bahwa setiap investasi menghormati hukum, menjaga lingkungan, dan melindungi keselamatan masyarakat,” imbuhnya.
Polri Tetapkan 20 Korporasi sebagai Tersangka
Sebelumnya, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan karhutla. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep menyebutkan bahwa secara keseluruhan, Polri menangani 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Dari penanganan tersebut, sebanyak 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (penanaman modal asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI,” ungkap Asep.