Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Setujui BPIH 2027, PKS Bersama Pemerintah Kawal Penurunan Biaya Haji, Naikkan Nilai Manfaat bagi Jemaah

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (08/10) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menegaskan keterjangkauan biaya haji harus diwujudkan melalui efisiensi penyelenggaraan, bukan dengan terus meningkatkan penggunaan Nilai Manfaat dana haji yang juga menjadi hak jemaah dalam daftar tunggu.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) saat menyampaikan Pandangan Fraksi PKS dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri Haji dan Umrah RI serta Kepala Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas BPKH di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (07/10/2026).

HNW menyampaikan apresiasi atas hasil pembahasan Panja yang berhasil menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M dari usulan awal Pemerintah sebesar Rp107.340.172,02 menjadi Rp98.466.351,35 per jemaah. Namun, Fraksi PKS menilai masih terdapat ruang untuk melakukan efisiensi lebih lanjut tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah.

“Pertama, Fraksi PKS secara aktif mengawal rasionalisasi biaya haji agar beban biaya yang ditanggung jemaah dapat dijaga tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” kata HNW.

Ia menjelaskan, pembahasan mendalam terhadap berbagai komponen, mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi hingga layanan Armuzna, berhasil menurunkan BPIH sekitar Rp8,8 juta per jemaah dibandingkan usulan awal Pemerintah.

“Fraksi PKS memandang bahwa upaya efisiensi harus terus menjadi perhatian demi transparansi dan keberpihakan pada jemaah haji,” ujarnya.

Kedua, HNW menyoroti masuknya komponen fuel surcharge dalam BPIH 2027. Menurut Fraksi PKS, skema tersebut merupakan hal baru dalam pembahasan BPIH dan dapat menimbulkan ketidakpastian karena terdapat potensi tambahan biaya apabila realisasi harga avtur melampaui asumsi.

Potensi tambahan tersebut, menurut dokumen pandangan Fraksi, dapat mencapai Rp8,75 juta per jemaah atau sekitar Rp1,779 triliun secara keseluruhan.

“Fraksi PKS memandang perlu adanya kepastian tertulis mengenai sumber dana yang akan digunakan apabila kenaikan tersebut benar-benar terjadi. Jangan sampai yang dimaksud dengan ‘tanggung jawab Pemerintah’ justru mengambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH,” tegas HNW.

Ia menekankan bahwa dana yang dikelola BPKH bukan dana Pemerintah, melainkan dana milik jemaah yang keberlanjutannya harus dijaga dan manfaatnya diberikan secara adil, termasuk kepada mereka yang masih menunggu keberangkatan.

Ketiga, Fraksi PKS mengawal agar Bipih atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan secara berkeadilan. HNW mengapresiasi penurunan Bipih di sebagian besar embarkasi, antara lain Jakarta, Yogyakarta, dan Lombok.

Meski demikian, calon jemaah juga perlu mendapatkan edukasi mengenai kecenderungan peningkatan biaya layanan dan penerbangan serta dampak kondisi keamanan dan politik global. Fraksi PKS mengingatkan bahwa efisiensi bagi jemaah yang berangkat tidak boleh mengurangi hak jemaah yang masih dalam daftar tunggu.

“Prinsip istitha’ah maaliyyah harus terus diingatkan kepada calon jemaah haji, karena kewajiban haji pada hakikatnya hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kemampuan, baik istitha’ah secara finansial maupun kesehatan,” kata HNW.

Keempat, Fraksi PKS menegaskan keberlanjutan keuangan haji harus menjadi pertimbangan utama dalam penetapan BPIH. Nilai Manfaat tidak boleh terus-menerus ditempatkan sebagai bantalan untuk menekan biaya jemaah yang berangkat.

“Pemerintah harus mengupayakan keterjangkauan biaya haji melalui efisiensi biaya, bukan dengan meningkatkan alokasi penggunaan Nilai Manfaat bagi jemaah berangkat,” tegas HNW.

Fraksi PKS juga meminta Pemerintah memperhatikan ketentuan perundang-undangan mengenai keberlanjutan keuangan haji serta Fatwa MUI Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 dalam pengelolaan Nilai Manfaat.

Kelima, HNW kembali mendorong efisiensi melalui pengurangan durasi tinggal jemaah di Arab Saudi dari sekitar 40 hari menjadi 30 hari. Pemerintah diminta serius melakukan diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi agar skenario tersebut dapat direalisasikan tanpa mengurangi kualitas pelayanan maupun kesempurnaan pelaksanaan ibadah.

Keenam, Fraksi PKS menilai biaya penerbangan masih menjadi pekerjaan rumah terbesar karena menjadi salah satu komponen utama BPIH dan terus mengalami kenaikan.

“Rasionalisasi biaya penerbangan masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah karena komponen penerbangan merupakan komponen terbesar dalam biaya haji dan setiap tahun mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” kata HNW.

Menurutnya, kebijakan kontrak multiyears belum menghasilkan efisiensi yang diharapkan. Apabila sistem carter tetap digunakan, PKS meminta pemanfaatan kursi kosong pada penerbangan pengantaran maupun penjemputan jemaah atau empty leg dioptimalkan untuk menekan biaya.

HNW menegaskan bahwa keterjangkauan biaya bagi jemaah yang akan berangkat dan keberlanjutan dana haji bagi jemaah yang masih menunggu tidak boleh dipertentangkan. Keduanya harus dijaga melalui efisiensi belanja, optimalisasi pengelolaan dana, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Setelah mencermati hasil pembahasan dan berbagai upaya efisiensi tersebut, Fraksi PKS menyatakan menerima penetapan BPIH dan Bipih hasil pembahasan Panja, dengan tetap memberikan catatan dan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan haji ke depan.

“Ruang efisiensi mestinya masih bisa terus diupayakan. Kami menghargai ikhtiar bersama untuk menghadirkan biaya haji yang lebih rasional dan memberikan beban yang lebih ringan kepada jemaah dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji dan peningkatan kualitas layanan,” pungkas HNW.