Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Diketok, Achmad Ru’yat: Pelindungan Pekerja dan Kemajuan Industri Harus Berjalan Beriringan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (08/10) — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Achmad Ru’yat, menyambut hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah memasuki tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026. Ia berharap regulasi tersebut mampu mendorong kemajuan industri sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ru’yat dalam sesi PKS Legislative Report menjelang Rapat Paripurna ke-10 DPR RI Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Kamis (08/10), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ru’yat menjelaskan bahwa pembahasan RUU tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

“Alhamdulillah, sampai juga detik-detik pengambilan keputusan pada 6 Oktober 2026 tentang keputusan Mahkamah Konstitusi terkait keputusan Nomor 168 tahun 2023, memisahkan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat V tersebut.

Ia turut mengapresiasi proses pembahasan yang melibatkan Komisi IX DPR RI bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan sejumlah kementerian terkait hingga mencapai tahap pengambilan keputusan di tingkat paripurna.

Ru’yat berharap hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat nyata, baik bagi pekerja maupun keberlangsungan sektor industri nasional.

“Mudah-mudahan dengan keputusan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, industrinya semakin maju dan juga pekerja semakin sejahtera. Mudah-mudahan Indonesia semakin jaya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ru’yat menyoroti cakupan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Ia berharap keseluruhan ketentuan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Dengan 23 bab dan juga tentunya dengan 313 pasal, memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.