Jakarta (28/10) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mengusulkan pembentukan Jaring Pengaman Kesehatan Karhutla untuk menjamin perlindungan warga terdampak asap, mulai dari pencegahan, pengobatan, bantuan saat kehilangan penghasilan, hingga pemulihan kesehatan.
Pemerintah diminta menyusun rancangan program dan skema pembiayaan dalam 30 hari serta memulai uji coba layanan terpadu di daerah prioritas paling lambat dalam 90 hari.
Ateng menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api, sementara dampak kesehatan dan ekonomi yang ditanggung masyarakat belum ditangani secara menyeluruh.
Ia mengusulkan tiga kelompok manfaat utama, yaitu perlindungan dini melalui informasi risiko, alat pelindung, layanan kesehatan bergerak, dan ruang udara bersih; pembiayaan pemeriksaan, pengobatan, obat-obatan, transportasi medis, rujukan, serta bantuan tunai sementara bagi keluarga rentan; dan pemantauan kesehatan pascabencana selama enam hingga dua belas bulan bagi warga yang masih mengalami keluhan, sesuai penilaian tenaga kesehatan.
“Pemerintah harus menetapkan langkah yang terukur, bukan sekadar mengulang komitmen setiap kali karhutla terjadi. Dalam 30 hari harus ada rancangan program dan kepastian pembiayaan. Dalam 90 hari, layanan terpadu harus mulai diuji di wilayah prioritas. Warga tidak bisa terus menunggu sementara risiko kesehatan dan beban ekonomi mereka terus berjalan,” tegas Ateng.
Menurutnya, karhutla merupakan krisis lingkungan yang berdampak langsung pada kesehatan dan penghidupan masyarakat. Asap dapat melintasi batas wilayah, mengganggu pernapasan, dan memaksa warga mengurangi aktivitas, termasuk bekerja.
Karena itu, perlindungan harus menjangkau anak-anak, ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, pasien penyakit kronis, pekerja luar ruang, serta keluarga rentan yang belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial.
Data penanganan karhutla menunjukkan besarnya dampak kesehatan yang harus diantisipasi. Pada 2015, lebih dari 500.000 warga dilaporkan mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), sementara pada 2019 lebih dari 900.000 orang mengakses layanan medis akibat gangguan pernapasan. Adapun pada periode 18 Agustus hingga 13 Oktober 2026, tercatat lebih dari 283.000 kasus ISPA di wilayah terdampak.
Ateng menilai pemerintah harus menjawab persoalan mendasar yang berulang dalam situasi bencana, yakni ketidakjelasan pihak yang menanggung biaya layanan kesehatan dan bantuan bagi warga terdampak.
Ketentuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengecualikan pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat dari penjaminan reguler BPJS Kesehatan. Namun, hal itu tidak berarti semua penyakit akibat asap otomatis berada di luar cakupan JKN.
Karena itu, pemerintah perlu segera menetapkan protokol pembiayaan dan pembagian tanggung jawab yang mudah dipahami masyarakat. Prosedur antarlembaga tidak boleh membuat pasien terlambat mendapat pertolongan atau keluarga harus berpindah-pindah untuk mencari kepastian biaya.
“Jangan bebankan kerumitan birokrasi kepada warga yang sedang sakit. Pemerintah harus memastikan siapa yang membiayai layanan pada setiap tahap, bagaimana warga mengaksesnya, dan ke mana mereka mengadu jika haknya tidak terpenuhi. Pelayanan darurat tidak boleh tertahan hanya karena instansi terkait belum menyelesaikan urusan administrasi,” ujarnya.
Ateng juga mendesak pemerintah menyediakan alokasi anggaran yang jelas dan transparan, dengan dukungan APBN, APBD, serta sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan.
Pendataan penerima manfaat harus mengintegrasikan informasi kualitas udara, sebaran asap, laporan kesehatan, dan kondisi sosial ekonomi. Perlindungan tidak boleh hanya diberikan kepada warga di sekitar titik api, tetapi juga kepada masyarakat di wilayah lain yang terpapar asap kiriman.
Ia meminta mekanisme program memiliki indikator kinerja dan evaluasi yang terbuka, termasuk jumlah warga yang terlindungi, kecepatan akses pengobatan, kebutuhan yang belum terbiayai, serta keberlanjutan pemulihan kesehatan. Koordinasi lintas sektor harus menyederhanakan pelayanan, bukan menciptakan lapisan birokrasi baru.
Di sisi lain, prinsip pencemar membayar harus ditegakkan melalui penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan ganti kerugian sesuai ketentuan. Namun, pembiayaan perlindungan kesehatan warga tidak boleh menunggu proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab selesai.
Ateng mendorong Komisi XII DPR RI mengawal usulan tersebut melalui fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran.
“Ukuran keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya berapa hektare lahan yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga harus bisa menunjukkan berapa banyak warga yang terlindungi, seberapa cepat mereka mendapat pengobatan, dan apakah pemulihan kesehatannya benar-benar terjamin,” tutupnya.