Jakarta (28/10) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, mengapresiasi seluruh narasumber dan menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset hasil tindak pidana (asset recovery) dan perlindungan hak masyarakat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK), Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN), dan Yadi Surya Diputra, Selasa (27/10/2026).
Adang menilai masukan dari organisasi masyarakat, mahasiswa, dan praktisi penting untuk memastikan RUU ini tidak hanya memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tetapi juga memiliki batas kewenangan yang jelas.
“Perampasan aset harus menjadi instrumen untuk memulihkan hasil kejahatan dan mengembalikan kerugian negara. Namun, pelaksanaannya tidak boleh membuka ruang kriminalisasi atau penyalahgunaan kewenangan. Kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” tegas Adang.
Dalam RDPU tersebut, JAMAK mendukung RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi dan TPPU, tetapi mengingatkan agar regulasi ini tidak membuka ruang kriminalisasi baru. Karena itu, kejelasan definisi aset hasil tindak pidana dan aset milik pihak ketiga yang diperoleh secara sah menjadi hal penting untuk diatur secara tegas.
Masukan AMAN turut menekankan pentingnya pemulihan aset yang efektif untuk mengembalikan kerugian negara, terutama akibat tindak pidana korupsi. Selain itu, pengelolaan aset rampasan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar aset yang telah dirampas dapat terlacak, terjaga nilainya, dan tidak hilang dalam proses pengelolaan.
Keberadaan lembaga pengelola aset yang independen dan akuntabel juga menjadi perhatian, termasuk kejelasan kewenangan serta mekanisme pertanggungjawabannya. Pengaturan batasan nilai aset dan mekanisme keberatan yang mudah diakses masyarakat diperlukan agar pelaksanaan undang-undang tidak hanya efektif, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sementara itu, Yadi Surya Diputra menyampaikan perspektif praktis mengenai kendala eksekusi aset hasil kejahatan yang telah dialihkan kepada pihak lain. Ia juga mengusulkan penguatan pembuktian terbalik secara terbatas dan terukur agar dapat mendukung penelusuran aset tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan hak.
Berbagai masukan tersebut menjadi bahan penting bagi Komisi III DPR RI dalam mendalami substansi RUU Perampasan Aset. Pengaturan mengenai definisi aset, batas kewenangan penyitaan, perlindungan pihak ketiga, mekanisme keberatan, serta tata kelola lembaga pengelola aset perlu dirumuskan secara komprehensif.
Adang berharap RUU Perampasan Aset dapat menghadirkan kerangka hukum yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan pencucian uang, memaksimalkan pemulihan aset, serta menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
“Tujuan kita adalah memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan secara efektif, tetapi seluruh prosesnya harus berjalan berdasarkan hukum, transparan, dan berkeadilan,” tutup Adang.