Jakarta (08/10) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun dari Dapil DKI Jakarta III, menyoroti penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini tengah dibahas DPR. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya negara mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak kejahatan.
Hal tersebut disampaikan Adang dalam sesi PKS Legislative Report menjelang Rapat Paripurna ke-10 DPR RI Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Adang mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda yang sedang diselesaikan Komisi III bersama Panitia Khusus (Pansus) dan telah mendapat perhatian luas dari masyarakat. Ia menegaskan pentingnya memberikan kepastian hukum terhadap aset hasil kejahatan, termasuk ketika pelaku melarikan diri atau telah meninggal dunia.
“Sangat menarik, sedang ditunggu oleh masyarakat luas, dan juga kita sudah menentukan kapan RUU itu sudah harus selesai. Oleh karena itu, kita akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pentingnya RUU Perampasan Aset,” ujar Adang.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana, terutama ketika proses penindakan terhadap pelaku tidak dapat dilakukan secara langsung.
“Kita akan mencoba dengan RUU ini perampasan aset terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang terutama melarikan diri atau sudah meninggal dunia, tapi aset yang belum bisa dirampas oleh negara. Kita akan melakukan proses secara hukum bagaimana merampas bukti-bukti atau hal-hal yang berhubungan hasil daripada suatu kejahatan,” ujar Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta III tersebut.
Selain RUU Perampasan Aset, Adang menyebut Komisi III dan Pansus juga tengah menyelesaikan pembahasan terkait Hukum Perdata Internasional. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum dalam persoalan lintas negara, seperti status anak, perkawinan, maupun kepemilikan tanah yang melibatkan warga negara Indonesia dengan warga negara asing.
Ia menegaskan kepentingan warga negara Indonesia tetap harus menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum perdata internasional, dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku di tingkat nasional maupun internasional.