Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Adang Daradjatun Terima Masukan Mahasiswa untuk Penguatan RUU Perampasan Aset

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (07/10) — Pimpinan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menerima aspirasi dan kajian dari mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor serta Forum Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka (UT) Jakarta terkait pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana, Selasa (6/10/2026).

Dalam RDPU tersebut, para mahasiswa menyerahkan dokumen aspirasi dan kajian akademis yang menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut mereka, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi terorganisir sekaligus memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

Mahasiswa juga menyoroti pentingnya penerapan mekanisme non-conviction based asset forfeiture dengan tetap menjamin prinsip due process of law. Mekanisme perampasan aset harus memiliki kriteria yang jelas, tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, serta tetap melindungi hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Selain itu, mahasiswa mendorong adanya tata kelola aset sitaan dan rampasan yang transparan, mulai dari pendataan, penyimpanan, hingga pelelangan, sehingga hasil perampasan dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi negara melalui asset recovery.

Adang mengapresiasi masukan dan kajian yang disampaikan mahasiswa. Menurutnya, partisipasi mahasiswa dan masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam memastikan RUU Perampasan Aset disusun secara komprehensif, memiliki kepastian hukum, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

“Masukan dari mahasiswa ini sangat penting karena RUU Perampasan Aset tidak hanya berbicara mengenai bagaimana negara merampas aset hasil tindak pidana, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak melanggar hak masyarakat,” ujar Adang.

Adang menegaskan bahwa seluruh masukan tertulis dan kajian yang disampaikan akan menjadi bahan inventarisasi dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Komisi III juga berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dengan mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil hingga proses pembahasan dan finalisasi RUU.

“Kita ingin RUU Perampasan Aset menjadi instrumen yang kuat untuk melakukan asset recovery, tetapi tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” tegasnya.