Jakarta (07/10) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mengkritisi narasi penanganan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kepulauan Sangihe yang menekankan pentingnya menjaga perekonomian masyarakat. Perhatian terhadap penghidupan warga, kata Ateng, harus diwujudkan melalui perlindungan sosial dan pekerjaan yang berkelanjutan, bukan dengan membiarkan aktivitas pertambangan ilegal berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan Ateng merespons penjelasan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengenai rencana penanganan PETI di Sangihe. Dalam pemberitaan yang menjadi rujukan, pemerintah menyatakan penindakan tetap akan memperhatikan kebutuhan dan kondisi ekonomi masyarakat setempat.
Ateng meminta pemerintah memperjelas bentuk perhatian tersebut agar tidak menimbulkan kesan bahwa kondisi ekonomi warga menjadi alasan untuk memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum.
“Saya tidak mendukung penertiban PETI yang dilakukan setengah hati. Jika alasan menjaga ekonomi warga dipakai untuk membiarkan tambang ilegal terus berjalan, maka negara sedang mempertaruhkan keselamatan masyarakat dan masa depan Sangihe,” tegas Ateng.
Ia menilai persoalan PETI tidak dapat dilihat hanya dari aktivitas ekonomi jangka pendek. Berdasarkan data Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM dan analisis Indonesia Mining Institute (IMI) yang menjadi rujukan, aktivitas PETI emas secara nasional diperkirakan menghasilkan sekitar 120 hingga 150 ton emas per tahun dan tersebar di lebih dari 1.200 lokasi.
Aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan. Persoalan menjadi semakin serius ketika kegiatan ilegal berlangsung di wilayah kepulauan dengan keterbatasan ruang dan sumber daya alam seperti Sangihe.
“Sangihe bukan sekadar lokasi tambang. Ini pulau kecil dengan keterhubungan yang sangat erat antara hutan, sungai, lahan pertanian, pesisir, dan laut. Kalau satu bagian rusak, dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” ujar Ateng.
Ateng mengingatkan bahwa perlindungan pulau-pulau kecil memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 35 huruf k UU Nomor 27 Tahun 2007 melarang penambangan mineral yang menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran, atau kerugian bagi masyarakat sekitar dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.
Karena itu, pendapatan yang diperoleh sebagian warga dari aktivitas tambang tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran kesejahteraan apabila pada saat yang sama masyarakat kehilangan sumber air bersih, lahan produktif, kualitas lingkungan, dan sumber penghidupan lainnya.
“Perlindungan pulau kecil tidak boleh dilemahkan oleh alasan perputaran uang. Hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat harus menjadi pegangan. PETI harus dihentikan, dan pemerintah wajib memastikan penanganannya tidak membuka jalan bagi pertambangan yang merusak Sangihe,” kata Ateng.
Ia juga menyoroti pola operasi PETI di Sangihe yang disebut kerap menghindari penindakan. Alat berat dilaporkan menghilang ketika aparat turun ke lokasi dan kembali beroperasi setelah operasi penertiban berakhir. Bahkan, garis polisi disebut telah dipasang berulang kali, tetapi kembali dilanggar.
Kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Penertiban tidak boleh berhenti pada pekerja yang berada di lokasi, sementara pihak yang membiayai dan mengendalikan kegiatan ilegal tetap tidak tersentuh.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan. Telusuri siapa yang membiayai, siapa yang menguasai alat berat, dan siapa yang menikmati hasilnya. Jika ditemukan keterlibatan oknum, proses tanpa pandang bulu. Ukuran keberhasilan adalah kegiatan ilegal berhenti dan tidak kembali beroperasi,” tegasnya.
Ateng meminta pemerintah menelusuri seluruh rantai PETI, mulai dari pemodal, pemilik dan operator alat berat, pengelola kegiatan, hingga pihak yang membeli hasil tambang. Penindakan terhadap pihak-pihak tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain penegakan hukum, dampak lingkungan juga harus segera diperiksa. Praktik pengolahan emas tanpa izin berisiko menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida serta menghasilkan limbah yang dapat mencemari tanah dan sumber air apabila tidak dikelola dengan baik. Risiko tersebut menjadi lebih besar apabila aktivitas pertambangan berada di sekitar aliran sungai dan kawasan pesisir.
Kerusakan tersebut pada akhirnya dapat mengancam mata pencaharian masyarakat yang justru hendak dilindungi. Pencemaran air dan pesisir dapat memengaruhi perikanan, sementara kerusakan lahan dapat menekan produktivitas pertanian. Beban kesehatan akibat pencemaran juga berpotensi menjadi biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang.
“Pemerintah harus memastikan warga tetap bisa makan, bekerja, dan menyekolahkan anaknya ketika tambang ilegal ditutup. Tetapi caranya adalah menyediakan penghidupan pengganti yang layak. Jangan menjadikan kesulitan warga sebagai alasan untuk membiarkan kegiatan yang justru dapat menghancurkan sumber kehidupan mereka,” ujarnya.
Ateng mendesak Kementerian ESDM bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi yang menangani lingkungan hidup menyusun langkah terpadu. Langkah tersebut mencakup penghentian operasi PETI, pengamanan alat dan barang bukti sesuai kewenangan, pengawasan lokasi secara berkelanjutan, serta pemeriksaan kualitas air, tanah, dan wilayah pesisir.
Hasil pemeriksaan harus menjadi dasar untuk menentukan langkah pemulihan lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat. Pemerintah juga perlu membuka perkembangan penindakan dan rencana pemulihan kepada publik agar masyarakat dapat mengawasi pelaksanaannya.
Pada saat yang sama, penertiban harus diikuti program peralihan penghidupan bagi warga yang terdampak. Penguatan perikanan, pertanian, pengolahan hasil laut, UMKM, dan wisata berbasis konservasi dapat dikembangkan sesuai potensi Kepulauan Sangihe. Program tersebut perlu disertai pelatihan, akses permodalan, sarana produksi, kepastian pasar, dan bantuan sementara bagi keluarga yang memenuhi kriteria.
“Menjaga ekonomi masyarakat berarti menjaga sumber kehidupan mereka untuk jangka panjang. Saya menolak pembiaran PETI atas nama rakyat. Tertibkan sampai tuntas, tindak pemodalnya, pulihkan lingkungannya, dan bantu warga membangun penghidupan yang layak. Sangihe tidak boleh dikorbankan karena negara ragu menegakkan hukum,” pungkas Ateng.