PANDANGAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
(BPIH) TAHUN 1448H/2027M
================================================================
Disampaikan oleh: Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, Lc., MA
Nomor Anggota: A-449
Bismillahirrahmanirrahiim,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam sejahtera untuk kita semuanya
Yang kami hormati,
- Pimpinan DPR RI
- Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI
- Menteri Haji dan Umroh RI beserta jajaran
- Kepala BPKH RI beserta jajaran
- Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan
Puji dan syukur marilah senantiasa kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, atas segala rahmat, nikmat, dan karunia-Nya, sehingga pada hari ini kita dapat hadir dan menjalankan amanah konstitusional kita. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, beserta keluarga, para sahabat, dan seluruh umatnya yang istiqamah mengikuti sunnah beliau. Semoga pembahasan yang kita lakukan hari ini tidak semata-mata menghasilkan angka dan kebijakan, tetapi benar-benar menghadirkan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji yang adil, transparan, efisien, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan jemaah haji Indonesia.
Pimpinan dan Anggota Komisi VIII serta hadirin yang kami hormati,
Dalam penyelenggaraan ibadah haji, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) merupakan salah satu aspek strategis yang memiliki dampak langsung terhadap kemampuan masyarakat dalam menunaikan ibadah haji sekaligus terhadap keberlanjutan ekosistem pembiayaan haji nasional. Memasuki pembahasan BPIH Tahun 1448 H/2027 M, Fraksi PKS memandang bahwa penetapan biaya haji harus dilakukan secara transparan, rasional, efisien, berkeadilan, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah baik yang berangkat maupun masih dalam daftar tunggu.
Fraksi PKS menyampaikan apresiasi kepada seluruh Anggota Panja BPIH Komisi VIII DPR RI yang telah menjalankan proses pembahasan secara mendalam, kritis, terbuka, konstruktif dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Berbagai masukan, pendalaman terhadap komponen biaya, serta evaluasi terhadap pengalaman penyelenggaraan haji tahun sebelumnya menjadi bagian penting dalam memastikan agar BPIH Tahun 2027 benar-benar disusun berdasarkan prinsip syariah, value for money dan kepentingan jemaah.
Bagi Fraksi PKS, selain kualitas pelayanan yang harus lebih baik, juga terdapat dua kepentingan besar yang harus dijaga secara seimbang. Pertama, keterjangkauan biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah. Kedua, keberlanjutan keuangan haji dalam jangka panjang. Keduanya tidak boleh dipertentangkan, melainkan harus dikelola melalui kebijakan yang tepat, efisiensi belanja, optimalisasi nilai manfaat, serta penguatan tata kelola dana haji.
Pimpinan dan Anggota Komisi VIII serta hadirin yang kami hormati,
Fraksi PKS mengapresiasi ikhtiar dan kerja keras Panja yang telah menghasilkan penurunan BPIH 1448H/2027M dari semula Rp107.340.172,02 menjadi Rp98.466.351,35. Dengan Bipih yang dibayarkan calon jemaah haji sebesar Rp 54,648,825 (turun dari Bipih tahun lalu yang sebesar Rp 54,193 Juta) serta Nilai Manfaat Rp 43,817,526 (naik dari tahun lalu yang sebesar Rp 33,215 Juta). Capaian tersebut tentu patut dihargai sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang lebih efisien dan terjangkau dengan tetap menjaga kualitas pelayanan. Fraksi PKS memandang bahwa angka tersebut masih menyisakan ruang yang cukup besar untuk dilakukan efisiensi lebih lanjut, sehingga belum sepenuhnya menjawab harapan masyarakat. Oleh karena itu, terkait dengan BPIH Tahun 2027 yang pada akhirnya disepakati sebesar Rp98.466.351 per jemaah, Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan sebagai berikut.
Pertama, Fraksi PKS secara aktif mengawal rasionalisasi biaya haji agar beban biaya yang ditanggung jemaah dapat dijaga tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Pemerintah pada awalnya mengusulkan BPIH sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah, namun melalui pembahasan dan telaah mendalam terhadap berbagai komponen biaya haji, mulai dari biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan Armuzna, hingga komponen pelayanan lainnya, akhirnya BPIH dapat ditekan menjadi Rp98.466.351,35. Dengan demikian, terdapat penurunan sekitar Rp8,8 juta per jemaah dari usulan awal Pemerintah. Fraksi PKS memandang bahwa upaya efisiensi harus terus menjadi perhatian demi transparansi dan keberpihakan pada jamaah haji.
Kedua, Fraksi PKS mengingatkan bahwa BPIH sebesar Rp98.466.351,35. tersebut masih mengandung komponen fuel surcharge, yaitu skema ketika harga avtur ditetapkan pada asumsi tertentu, sementara apabila realisasi harga avtur lebih tinggi dari asumsi tersebut maka terdapat potensi biaya tambahan. Munculnya skema fuel surcharge pada komponen penerbangan ini merupakan hal baru dalam sejarah pembahasan BPIH dan menimbulkan ketidakpastian biaya, baik bagi jemaah yang akan berangkat, pengelolaan keuangan haji, maupun APBN. Potensi tambahan tersebut dapat mencapai hingga Rp8,75 juta per jemaah atau sekitar Rp1,779 triliun secara keseluruhan.
Meskipun Panja Pemerintah menyampaikan bahwa potensi biaya tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah, Fraksi PKS memandang perlu adanya kepastian tertulis mengenai sumber dana yang akan digunakan apabila kenaikan tersebut benar-benar terjadi. Jangan sampai yang dimaksud dengan “tanggung jawab Pemerintah” justru mengambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH, apalagi dengan adanya Fatwa MUI yang mengharamkan dipergunakan manfaat dana haji oleh haji yang lain. Hal tersebut tentu tidak dapat dibenarkan, karena dana yang dikelola BPKH bukanlah dana Pemerintah, melainkan dana milik jemaah haji yang harus dijaga keberlanjutannya dan memberikan manfaat secara adil, termasuk bagi jemaah yang masih dalam masa tunggu.
Ketiga, Fraksi PKS terus mengupayakan agar besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah bisa berkeadilan. Dalam kesepakatan BPIH tahun ini, pada sebagian besar embarkasi besaran Bipih yang ditanggung jemaah mengalami penurunan, antara lain di Jakarta, Yogyakarta, Lombok, dan beberapa embarkasi lainnya. Fraksi PKS mengapresiasi hasil tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan biaya haji yang lebih rasional.
Namun demikian, Fraksi PKS memandang perlu edukasi dan sosialisasi yang memadai kepada calon jemaah haji, bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji memiliki kecenderungan meningkat seiring dengan meningkatnya biaya layanan dan ongkos penerbangan, juga dampak dari kondisi keamanan dan politik global. Upaya efisiensi biaya haji bagi jamaah berangkat jangan sampai mengurangi hak bagi jamaah tunggu. Oleh karena itu, prinsip istitha’ah maaliyyah harus terus diingatkan kepada calon jamaah haji, karena kewajiban haji pada hakikatnya hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kemampuan, baik istitha’ah secara finansial maupun kesehatan.
Keempat, Fraksi PKS mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 46 UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, penetapan BPIH harus mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji. Karena itu, Nilai Manfaat dari pengelolaan keuangan haji tidak boleh ditempatkan sebagai bantalan Pemerintah untuk terus menekan biaya haji tanpa memperhatikan keberlanjutan dana haji. Nilai Manfaat tersebut pada hakikatnya juga merupakan hak jemaah haji, termasuk jemaah yang masih berada dalam masa tunggu. Pemerintah harus mengupayakan keterjangkauan biaya haji melalui efisiensi biaya, bukan dengan meningkatkan alokasi penggunaan nilai manfaat bagi jamaah berangkat. Fraksi PKS mengingatkan adanya Fatwa MUI soal ini (Fatwa Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024) yang harus menjadi perhatian bersama.
Kelima, Fraksi PKS kembali mendorong upaya efisiensi biaya haji melalui pengurangan durasi tinggal haji dari sekitar 40 hari menjadi 30 hari. Pemerintah harus serius melakukan diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi agar skenario tersebut dapat diwujudkan pada penyelenggaraan haji mendatang, tentunya tanpa mengurangi kualitas dan kesempurnaan pelaksanaan ibadah jemaah.
Keenam, Fraksi PKS memandang rasionalisasi biaya penerbangan masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah karena komponen penerbangan merupakan komponen terbesar dalam biaya haji dan setiap tahun mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Kebijakan kontrak multiyears yang diharapkan bisa menjaga biaya penerbangan, ternyata hanya memberikan keuntungan bagi maskapai penerbangan. Sistem sewa/carter juga merugikan jamah haji karena harus membayar ganda. Jika pun sistem carter masih digunakan, maka ke depan wajib mengoptimalkan penggunaan kursi kosong pada saat pengantaran maupun penjemputan jemaah (empty leg) untuk efisiensi biaya yang ditanggung jamaah. Hal yang sudah diperbolehkan oleh GACA itu hendaknya dimaksimalkan, untuk mengurangi pembebanan biaya haji akibat mahalnya tiket haji.
Pimpinan dan Anggota Komisi VIII serta hadirin yang kami hormati,
Selama pembahasan kami telah memberikan berbagai masukan, kritik, serta solusi yang ditawarkan sehingga pemerintah menurunkan BPIH dengan besaran Rp98.466.351,35. dari Rp107.340.172,02 dan Bipih sebesar Rp54.648.825,00 , dan itu semua merupakan usaha yang patut diapresiasi, namun biaya yang harus dibebankan langsung kepada jemaah (Bipih) ditengah-tengah kondisi masyarakat yang sangat berat dinilai baik dan mencerminkan rasa keadilan bagi calon jemaah haji 2027.
Pimpinan dan Anggota Komisi VIII serta hadirin yang kami hormati,
Setelah mencermati seluruh proses pembahasan, berbagai upaya efisiensi, serta hasil kesepakatan Panja, Fraksi PKS memberikan apresiasi atas penurunan besaran BPIH dari usulan awal Pemerintah sebesar Rp107.340.172,02 menjadi Rp98.466.351,35. Meskipun Fraksi PKS berpandangan bahwa ruang efisiensi mestinya masih bisa terus diupayakan, kami menghargai ikhtiar bersama untuk menghadirkan biaya haji yang lebih rasional dan memberikan beban yang lebih ringan kepada Jemaah dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan keuangan haji dan peningkatan kualitas layanan.
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, mengharap ridha dan pertolongan Allah SWT, serta dengan tetap menyampaikan catatan dan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan haji ke depan, Fraksi PKS menyatakan MENERIMA penetapan BPIH dan Bipih sebagaimana hasil pembahasan Panja.
Fraksi PKS menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Haji dan Umrah, BPKH beserta seluruh stakeholder terkait yang telah bekerja dan berkolaborasi dalam proses penyusunan dan penetapan BPIH. Apresiasi juga kami sampaikan kepada seluruh pimpinan dan anggota Panja BPIH yang berhasil menyelesaikan pembahasan ini di tengah berbagai dinamika.
Demikian pendapat Fraksi PKS kami sampaikan. Semoga keputusan ini menjadi ikhtiar bersama dalam menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin baik, berkualitas, terjangkau, dan berkelanjutan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan dan petunjuk kepada kita untuk memberikan pengabdian terbaik bagi umat, bangsa, dan negara, hadirkan haji yang mabrur dengan doa yang maqbul, untuk Indonesia Raya yang baldatun thayyibatun wa Rabbun Ghafuur.
Atas perhatian Pimpinan, Anggota Komisi VIII DPR RI, serta seluruh hadirin, kami ucapkan terima kasih.
Muwafik ilā aqwamit-tharīq
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.
Jakarta, 26 Rabiul Akhir 1448 H
07 Oktober 2026 M
|
PIMPINAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
|
|
| Ketua,
Dr.H. Abdul Kharis A., S.E., M.Si. A-466 |
Sekretaris,
Hj. Ledia Hanifa, A, S.Si., M.PSi. A-452 |