Jakarta (07/10) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Meitri Citra Wardani, mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan mampu melahirkan kerangka hukum yang komprehensif dan terukur sekaligus menjamin keadilan bagi masyarakat dan perlindungan terhadap ekosistem.
Menurut Meitri, perubahan iklim tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan penurunan emisi. Regulasi yang disusun perlu memastikan bahwa agenda mitigasi dan adaptasi terintegrasi dengan kebijakan pembangunan nasional, perlindungan lingkungan, ketahanan masyarakat, serta kepentingan kelompok yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim.
“RUU ini harus mampu menjadi payung hukum yang memberikan arah yang jelas bagi Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim. Jangan sampai regulasi hanya berhenti pada penetapan target, tetapi tidak memiliki instrumen yang kuat untuk memastikan target tersebut benar-benar dilaksanakan,” ujar Meitri dalam keterangannya, Rabu (7/10).
Politisi PKS ini menyampaikan setidaknya terdapat lima rekomendasi yang perlu menjadi perhatian dalam penyempurnaan RUU Pengendalian Perubahan Iklim Berkeadilan.
Pertama, RUU perlu menjadi payung hukum perubahan iklim lintas sektor. Menurutnya, pengelolaan perubahan iklim harus terintegrasi dengan berbagai sektor, mulai dari energi, kehutanan, pertanian, kelautan, biodiversitas, hingga perencanaan pembangunan nasional. Integrasi tersebut penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi maupun kebijakan.
“Perubahan iklim menyentuh hampir seluruh sektor pembangunan. Karena itu, kita membutuhkan satu arsitektur kebijakan yang terintegrasi sehingga antara target iklim, pembangunan nasional, dan kebijakan sektoral tidak berjalan sendiri-sendiri,” jelasnya.
Kedua, memperkuat prinsip keadilan iklim dan perlindungan masyarakat. Meitri menilai kebijakan perubahan iklim harus memperhatikan daya dukung lingkungan, hak masyarakat, perlindungan kelompok rentan, serta memastikan partisipasi publik yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
“Yang kita bangun bukan hanya ketahanan lingkungan, tetapi juga ketahanan masyarakat. Kelompok yang paling rentan terhadap perubahan iklim harus mendapatkan perlindungan dan ruang partisipasi yang memadai,” katanya.
Ketiga, memperjelas tata kelola dan akuntabilitas iklim. Meitri mendorong agar RUU mengatur secara lebih tegas kepemimpinan iklim pemerintah pusat dan daerah, pembagian kewenangan, target kinerja, kewajiban pelaporan, serta mekanisme evaluasi apabila target mitigasi maupun adaptasi tidak tercapai.
Hal ini dinilai penting agar komitmen perubahan iklim tidak berhenti pada dokumen kebijakan. Para pakar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi XII DPR RI pada Selasa (6/10) juga menekankan perlunya kejelasan kewenangan, kapasitas, pendanaan, dan mekanisme akuntabilitas dari pemerintah pusat hingga daerah.
Keempat, memastikan kebijakan perubahan iklim berbasis sains, risiko, dan data. Meitri menilai setiap kebijakan pembangunan yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan iklim perlu mempertimbangkan climate risk assessment. Selain itu, sistem data dan Measurement, Reporting and Verification (MRV) perlu dibangun secara terpadu agar capaian target iklim dapat diukur secara transparan dan kredibel.
“Pengambilan kebijakan harus berbasis data dan bukti ilmiah. Kita membutuhkan indikator yang jelas, sistem MRV yang terintegrasi, serta evaluasi berkala terhadap pencapaian NDC dan target net zero emission,” ujarnya.
Kelima, memastikan instrumen ekonomi karbon berjalan dengan integritas sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Menurut Meitri, pengembangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pasar karbon harus disertai safeguards sosial dan lingkungan, transparansi, serta pengawasan yang kuat.
Pada saat yang sama, ekosistem seperti hutan, gambut, mangrove, dan wilayah pesisir perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam strategi mitigasi, adaptasi, dan nature-based solutions.
“Ekonomi karbon jangan sampai hanya dilihat sebagai instrumen ekonomi. Harus ada integritas lingkungan dan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Perlindungan ekosistem juga harus menjadi bagian dari strategi kita menghadapi perubahan iklim,” tegas Meitri.
Meitri yang juga duduk di BKSAP DPR RI menambahkan, masukan para pakar dalam pembahasan RUU menjadi penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan ilmiah sekaligus mampu menjawab persoalan implementasi di lapangan.
“Pada akhirnya, yang kita inginkan adalah regulasi yang tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga dapat dilaksanakan. Setiap kewajiban harus diikuti dengan kewenangan, kapasitas, pendanaan, teknologi, dan mekanisme transisi yang realistis. Dengan begitu, komitmen Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim dapat benar-benar diterjemahkan menjadi aksi,” pungkas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII ini.