Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

FGD RUU Kewarganegaraan, Yanuar Arif: Pastikan Tak Ada Anak Indonesia Tanpa Kewarganegaraan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (17/09) — Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) XIII DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia harus menghadirkan kepastian hukum sekaligus memastikan tidak ada anak yang memiliki keterikatan kewarganegaraan dengan Indonesia justru terjebak dalam kondisi tanpa kewarganegaraan (statelessness).

Hal tersebut disampaikan Yanuar dalam sesi penutup Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) Fraksi PKS bertajuk “Formulasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berbasis Talenta Strategis dalam Revisi UU Kewarganegaraan” di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/09/2026).

Menurut Yanuar, setelah dua dekade UU Kewarganegaraan berlaku, berbagai dinamika baru perlu dijawab melalui pembaruan regulasi. Salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah pengaturan terhadap anak berkewarganegaraan ganda (ABG), khususnya anak hasil perkawinan campuran.

“Tentu ini merupakan babak baru. Dua puluh tahun undang-undang ini berlaku, banyak dinamika, banyak lubang di sana-sini, termasuk juga batas 18 tahun plus tiga tahun,” ujar Yanuar.

Ia menilai batas usia untuk menentukan kewarganegaraan perlu dibahas secara matang. Yanuar bahkan membuka ruang agar batas tersebut diperpanjang, tetapi menekankan bahwa perdebatan mengenai usia tidak boleh mengaburkan persoalan yang lebih fundamental, yakni kepastian status kewarganegaraan.

“Berapa tahun nanti kita bisa diskusikan. Tapi yang pasti, saya ingin sebagai Kapoksi dan nanti akan mengawal ini, memastikan bahwa di undang-undang yang akan lahir tidak ada warga yang memiliki keterikatan dengan Indonesia masuk dalam posisi stateless,” tegasnya.

Yanuar berpandangan mekanisme pendaftaran tetap dapat dipertahankan untuk memberikan kepastian administratif. Namun, kegagalan atau keterlambatan memenuhi prosedur administratif jangan sampai dengan sendirinya membuat seseorang kehilangan kepastian kewarganegaraan dan berujung tanpa kewarganegaraan.

“Kalau dia mendaftar, alhamdulillah. Tapi kalau dia tidak mendaftar, jangan sampai kita biarkan dia terkatung-katung di negaranya sendiri, ada darah bapak atau ibunya, tetapi dia tidak punya kewarganegaraan,” ujarnya.

Selain perlindungan terhadap anak hasil perkawinan campuran, Yanuar menilai formulasi kewarganegaraan ganda terbatas berbasis talenta strategis juga membutuhkan batasan dan parameter yang jelas. Kebijakan tersebut, menurutnya, harus dirancang berdasarkan kepentingan nasional dan manfaat konkret bagi Indonesia, bukan sekadar menjadi jalur administratif untuk memberikan kewarganegaraan.

Ia menyinggung pengalaman naturalisasi di bidang olahraga sebagai salah satu bahan evaluasi agar pemberian kewarganegaraan kepada talenta strategis memiliki tujuan, ukuran keberhasilan, dan kontribusi yang terukur.

“Bagaimana membatasi ruang itu sehingga betul-betul tujuan nasional tentang talenta ini bisa menjadi kebanggaan. Naturalisasi dengan harapan membanggakan, tetapi kalau ternyata tidak membuat kita bangga, tentu ini menjadi catatan penting buat kami,” kata Yanuar.

Yanuar memastikan Fraksi PKS akan mengawal pembahasan revisi UU Kewarganegaraan secara terbuka dan substantif. Ia juga mengajak diaspora, keluarga perkawinan campuran, akademisi, serta kelompok masyarakat terkait untuk memberikan masukan konkret ketika draf dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) mulai dibahas.

“Kalau sudah masuk DIM, kita bicara pasal, bukan lagi bicara narasi. Pasal ini apa konsekuensinya, itu akan jauh lebih baik. Kami terbuka, nanti kita sama-sama menyusun DIM dan bantu kami memastikan kepentingan masyarakat terakomodasi,” pungkasnya.