Jakarta (14/09) — Tragedi kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa kembali menjadi alarm serius bagi keselamatan transportasi laut nasional. Kapal rute Surabaya–Banjarmasin itu mengalami kecelakaan pada Minggu (13/9/2026) setelah sebelumnya dilaporkan menghadapi cuaca buruk dan kemudian kehilangan kontak.
Kapal tersebut membawa sekitar 243 orang. Hingga Senin (14/9/2026), laporan yang berkembang menyebut 108 orang berhasil diselamatkan, enam orang meninggal dunia, sementara 129 orang masih dalam pencarian. Operasi pencarian dan pertolongan masih berlangsung dengan melibatkan unsur laut dan udara.
Menanggapi tragedi tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS Dapil Maluku, Saadiah Uluputty, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus meminta pemerintah tidak melihat kecelakaan kapal semata-mata sebagai akibat cuaca buruk.
Menurut Saadiah, keselamatan pelayaran merupakan kewajiban hukum negara dan seluruh penyelenggara transportasi laut. Faktor cuaca memang harus menjadi bagian dari mitigasi risiko, tetapi tidak boleh otomatis dijadikan alasan untuk menutup kemungkinan adanya persoalan lain seperti kelayakan kapal, sistem keselamatan, pengawasan, pemuatan, manajemen pelayaran, hingga kesiapan menghadapi keadaan darurat.
“Keselamatan penumpang harus ditempatkan sebagai prioritas tertinggi. Kita tidak boleh membiarkan kecelakaan laut terus berulang kemudian setiap kejadian hanya dijelaskan sebagai faktor cuaca. Harus ada pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh standar keselamatan dan kewajiban hukum telah dipenuhi,” tegas Saadiah.
Saadiah mendorong pemerintah melakukan investigasi secara menyeluruh, transparan, dan independen untuk mengetahui penyebab kecelakaan Virgo Transport 8. Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup kondisi teknis kapal, sertifikasi dan dokumen kelaiklautan, stabilitas kapal, sistem navigasi dan komunikasi, perlengkapan keselamatan, prosedur evakuasi, kompetensi awak kapal, kondisi muatan kendaraan, hingga keputusan kapal tetap berlayar ketika menghadapi kondisi cuaca yang membahayakan.
Hal tersebut penting karena UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang telah mengalami beberapa perubahan termasuk melalui UU Nomor 66 Tahun 2024, menempatkan keselamatan dan keamanan pelayaran sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pelayaran nasional. Persyaratan kelaiklautan kapal antara lain mencakup keselamatan kapal, pengawakan, garis muat dan pemuatan, kesehatan penumpang, manajemen keselamatan, serta aspek keamanan kapal.
“Kalau ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, jangan berhenti pada teguran administratif. Harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” kata Saadiah. Ia menilai, hak masyarakat untuk memperoleh transportasi yang aman merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara.
Saadiah juga menyoroti pentingnya fungsi pengawasan sebelum kapal diberikan izin untuk berlayar. Dalam UU Pelayaran, Syahbandar memiliki tugas mengawasi kelaiklautan kapal, keselamatan dan keamanan di pelabuhan, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, serta memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan kapal dan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar.
Karena itu, menurut Saadiah, pemerintah perlu memastikan bahwa Surat Persetujuan Berlayar bukan sekadar dokumen administratif, melainkan merupakan hasil pemeriksaan yang benar-benar menggambarkan kondisi aktual kapal dan situasi pelayaran.
“Jangan sampai kapal dinyatakan layak secara administratif, tetapi dalam praktiknya terdapat persoalan teknis, muatan, perlengkapan keselamatan, atau aspek lain yang berpotensi membahayakan penumpang,” ujarnya.
Persoalan usia kapal juga perlu diperiksa secara objektif. Sejumlah pemberitaan menyebut Virgo Transport 8 merupakan kapal yang dibangun pada 1987 dan sebelumnya beroperasi di Jepang sebelum digunakan di Indonesia.
Saadiah menegaskan bahwa usia kapal memang tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan penyebab kecelakaan. Namun, semakin tua usia kapal, semakin penting memastikan kualitas perawatan, inspeksi, sertifikasi, sistem keselamatan, dan kelayakan teknisnya.
“Yang harus kita pastikan adalah apakah kapal tersebut memenuhi seluruh standar keselamatan yang berlaku ketika dioperasikan di Indonesia. Jangan sampai aspek keekonomian transportasi mengalahkan keselamatan manusia,” tegasnya.
Komisi XIII Dorong Perspektif Perlindungan Hukum Korban
Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI yang memiliki ruang lingkup antara lain hukum, hak asasi manusia, dan perlindungan warga negara, Saadiah menilai tragedi tersebut juga harus dilihat dari perspektif hak korban dan keluarga korban.
Ia meminta pemerintah memastikan seluruh korban mendapatkan pendataan, identifikasi, pelayanan kesehatan, informasi yang transparan, serta pendampingan bagi keluarga yang terdampak.
“Di balik angka 243 penumpang ada manusia, ada keluarga, ada anak, orang tua, dan saudara yang menunggu kepastian. Pemerintah harus hadir memberikan informasi yang akurat dan pelayanan terbaik kepada keluarga korban,” katanya.
Ia juga meminta proses pencarian dan pertolongan terhadap korban terus dimaksimalkan. Hingga Senin, operasi SAR masih berlangsung dengan pengerahan puluhan armada laut dan udara untuk mencari korban yang belum ditemukan.
Lebih jauh, Saadiah meminta pemerintah menjadikan kecelakaan Virgo Transport 8 sebagai momentum melakukan evaluasi nasional terhadap sistem keselamatan transportasi laut, terutama kapal penumpang dan kapal penyeberangan.
“Indonesia adalah negara kepulauan. Masyarakat Maluku, termasuk masyarakat di wilayah kepulauan lainnya, sangat bergantung pada transportasi laut. Karena itu, keselamatan pelayaran bukan isu sektoral, melainkan persoalan kemanusiaan dan hak dasar masyarakat,” ujar Saadiah.
Ia menegaskan, negara tidak boleh menunggu korban berjatuhan lebih banyak untuk melakukan pembenahan. “Kita harus mengubah paradigma dari sekadar merespons kecelakaan menjadi mencegah kecelakaan. Keselamatan harus dibangun sejak kapal diperiksa, sebelum kapal berlayar, selama pelayaran, sampai penanganan ketika terjadi keadaan darurat. Jangan sampai tragedi baru menjadi bahan evaluasi setelah nyawa menjadi taruhannya.”
Saadiah turut menyampaikan belasungkawa kepada seluruh korban dan keluarga korban KMP Virgo Transport 8 serta mengapresiasi seluruh unsur SAR, TNI, Polri, awak kapal, dan masyarakat yang terlibat dalam operasi pencarian dan penyelamatan.
“Semoga seluruh korban yang masih dalam pencarian segera ditemukan dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan. Pada saat yang sama, pemerintah harus memastikan tragedi seperti ini tidak kembali berulang,” pungkasnya.