Bandung (10/09) — Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, menegaskan bahwa rencana pencabutan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus menjadi momentum untuk membangun tata kelola penempatan pekerja migran yang lebih aman, bermartabat, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Hal tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Bandung, Selasa (9/9/2026).
Dalam kunjungan yang dilaksanakan sebagai fungsi pengawasan tersebut, Komisi XIII DPR RI memperoleh informasi terkait kebijakan Pemerintah, termasuk perkembangan pencabutan moratorium pekerja migran Indonesia oleh Presiden.
Menurut Saadiah, kebijakan tersebut harus dipersiapkan secara matang dan tidak boleh semata-mata dipandang dari aspek pembukaan akses lapangan kerja di luar negeri. Negara, kata dia, harus memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri mendapatkan perlindungan sejak proses perekrutan, keberangkatan, selama bekerja, hingga kembali ke tanah air.
“Pencabutan moratorium tentu membuka peluang baru bagi masyarakat Indonesia untuk memperoleh pekerjaan di luar negeri. Namun, kesempatan ini harus dibarengi dengan sistem perlindungan yang kuat. Jangan sampai pembukaan kembali penempatan justru membuka ruang baru bagi perdagangan orang, penipuan, maupun eksploitasi terhadap pekerja migran,” tegas Saadiah.
Politisi Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Maluku itu menekankan pentingnya penguatan koordinasi antarinstansi, khususnya dalam mencegah keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki posisi strategis dalam memastikan lalu lintas warga negara Indonesia ke luar negeri berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan untuk tujuan penempatan kerja ilegal.
“Imigrasi berada di salah satu pintu terdepan. Karena itu, pengawasan terhadap pola-pola keberangkatan yang mencurigakan harus terus diperkuat. Pencegahan jauh lebih baik daripada kita baru melakukan penanganan setelah warga negara kita menjadi korban di negara tujuan,” ujarnya.
Saadiah juga menyoroti pentingnya penindakan terhadap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kerap memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan pekerjaan di luar negeri. Ia meminta agar pencabutan moratorium tidak dimanfaatkan oleh oknum, calo, maupun sindikat yang selama ini mengambil keuntungan dari pengiriman pekerja migran secara ilegal.
Sebagai mitra kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisi XIII DPR RI memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, termasuk memastikan aspek perlindungan hak asasi manusia berjalan dalam setiap pelaksanaan kebijakan negara.
Saadiah menegaskan bahwa negara harus menjadikan perlindungan warga negara sebagai prioritas utama dalam kebijakan penempatan PMI.
“Bekerja adalah hak setiap warga negara untuk memperoleh kehidupan yang layak. Tetapi negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa warga negara tidak menjadi korban eksploitasi ketika mencari penghidupan di luar negeri,” tambahnya.
Ia berharap kebijakan baru pascapencabutan moratorium nantinya disertai dengan sistem yang lebih ketat dalam proses rekrutmen, pelatihan kompetensi, verifikasi perusahaan penempatan, pengawasan dokumen perjalanan, serta perlindungan hukum bagi PMI.
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Bandung sendiri merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penguatan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian, khususnya dalam pencegahan dan penindakan TPPO dan TPPM di wilayah Jawa Barat.
Melalui kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI mendorong adanya sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan penempatan pekerja migran Indonesia benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keamanan dan perlindungan kemanusiaan.