Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Kunker Panja RUU Kawasan Industri di GIIC Bekasi, Alifudin Tegaskan UMKM dan Industri Halal Harus Diberi Ruang

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Bekasi (03/10) — Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Alifudin, mengikuti agenda Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri ke GIIC di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (2/10).

Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi serta meninjau langsung tata kelola dan kesiapan kawasan industri modern dalam merespons pembentukan regulasi kawasan industri yang baru. Dalam peninjauan tersebut, Alifudin menekankan pentingnya RUU ini untuk berpihak pada penguatan ekosistem industri nasional yang inklusif dan berkeadilan.

Salah satu poin utama yang disuarakan Alifudin adalah keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam kawasan industri yang harus diperhatikan secara serius.

Menurut legislator asal Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I ini, RUU Kawasan Industri harus mewajibkan pengelola kawasan untuk memberikan ruang usaha yang memadai serta akses pengembangan bagi pelaku UMKM. Langkah ini dinilai strategis untuk menyambungkan rantai pasok manufaktur besar dengan kekuatan ekonomi kerakyatan agar dapat tumbuh bersama secara berkesinambungan.

Alifudin menegaskan bahwa pesatnya pertumbuhan kawasan industri tidak boleh meminggirkan warga lokal yang tinggal di sekitar area operasional perusahaan. Ia mengingatkan agar kehadiran investasi berskala besar mampu memberikan dampak kesejahteraan yang nyata dan tidak menimbulkan ketimpangan sosial.

“Jangan sampai masyarakat sekitar kawasan industri hanya menjadi penonton dan tidak menikmati perkembangan di wilayah industri tersebut. Mereka harus dilibatkan, diberdayakan, dan merasakan kemajuan ekonomi di tanah kelahiran mereka,” tegas Alifudin di sela-sela peninjauan kawasan.

Di samping penataan UMKM dan perlindungan warga lokal, legislator berlatar belakang ekonomi ini secara khusus menyoroti potensi pengembangan Kawasan Industri Halal. Alifudin mendorong agar regulasi baru ini memberi ruang bagi pengembangan produk halal yang didukung oleh kemudahan akses pembiayaan berbasis syariah.

Ia menekankan pentingnya kerja sama strategis antara pengelola kawasan industri dan lembaga perbankan syariah, baik bank syariah milik negara maupun swasta, guna memperkuat rantai nilai halal Indonesia di pasar global.

Alifudin berharap kawasan industri yang sudah beroperasi saat ini maupun yang akan dikembangkan pada masa depan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Selain mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi, keberadaan kawasan industri harus mampu membentuk kawasan sekitar yang terbangun dengan baik secara sosial dan lingkungan.

Bagi Alifudin, indikator keberhasilan kawasan industri tidak hanya diukur dari angka investasi dan ekspor, tetapi juga dari peningkatan kualitas hidup warga di sekitarnya.

Menutup rangkaian kunjungan Panja di GIIC Bekasi, Alifudin berkomitmen untuk membawa seluruh masukan faktual ini ke meja pembahasan RUU Kawasan Industri di DPR RI. Ia memastikan bahwa Fraksi PKS akan terus konsisten mengawal pasal-pasal yang berpihak pada kemandirian ekonomi daerah, perlindungan tenaga kerja, serta pemberdayaan UMKM.

Hasil kunjungan kerja ini diharapkan dapat mempercepat lahirnya undang-undang kawasan industri yang visioner, adil, dan membawa kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.