Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Kutuk TPPO Pengantin Pesanan, Surahman Hidayat Dorong Polri Bongkar Jaringan Besar dan Lindungi Korban

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (03/10) — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Surahman Hidayat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial ULS pada Januari 2025 yang dijanjikan menikah dengan pria asal Tiongkok dengan iming-iming uang tunai Rp25 juta setelah pernikahan dan uang bulanan Rp10 juta ketika tinggal di Tiongkok. Namun, kenyataannya korban justru mengalami kekerasan fisik dari suami dan dipaksa bekerja sebagai asisten rumah tangga bagi keluarga besar suami.

“Kami mengutuk keras praktik perdagangan manusia dengan dalih pengantin pesanan. Praktik ini mencederai martabat perempuan dan memperlihatkan bahwa perempuan masih sangat rentan dijadikan objek eksploitasi. Negara tidak boleh memberi ruang bagi kejahatan ini,” tegas Surahman.

Saat ini, Polri telah menetapkan dua tersangka, yaitu CA (25 tahun), perekrut korban yang membantu pemalsuan dokumen dan menerima keuntungan Rp20 juta, serta FU (59 tahun), penerjemah bahasa Mandarin yang menjadi penghubung komunikasi korban dengan calon suami dan menerima keuntungan Rp5 juta.

Surahman menilai kasus ini bukan sekadar ulah dua orang tersangka, melainkan bagian dari jaringan besar TPPO lintas negara.

“Pola perekrutan, aliran dana, dan dokumen palsu mengindikasikan adanya struktur terorganisir yang menghubungkan perekrut lokal di Indonesia dengan pihak asing di Tiongkok,” papar Surahman.

Surahman mengatakan bahwa kasus ini juga disebut sebagai bagian dari lima perkara TPPO pengantin pesanan yang sedang ditangani Bareskrim Polri. Hal ini menegaskan bahwa praktik pengantin pesanan merupakan fenomena sistematis yang melibatkan banyak pihak dan berpotensi menjaring lebih banyak korban dari berbagai daerah.

“Kasus ini bukan insiden tunggal. Ada indikasi kuat bahwa jaringan besar sedang beroperasi. Negara harus membongkar hingga ke akar-akarnya agar tidak ada lagi perempuan Indonesia yang menjadi korban,” tegas Surahman.

Surahman juga memberikan apresiasi atas kesigapan Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) yang telah menindak tegas pelaku TPPO. Pada September 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan tersangka diserahkan ke Kejaksaan.

“Kami mendukung langkah Polri yang tidak memberi toleransi terhadap perdagangan manusia. Kesigapan ini harus terus dijaga agar jaringan TPPO dapat diberantas hingga ke akarnya,” ujar Surahman.

Selain itu, Surahman menekankan bahwa penegakan hukum harus diiringi dengan perlindungan dan pemulihan korban. Menurutnya, negara wajib memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, layanan medis, dukungan hukum, serta rehabilitasi sosial agar mereka dapat kembali bangkit.