Jakarta (14/09) — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan dokumen pertanahan karena data Sertipikat Elektronik kini tersimpan aman di brankas digital. Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, pada 31 Agustus 2026 menjelaskan bahwa pemilik tanah dapat mengakses dokumen mereka secara mudah dan aman kapan saja melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dilengkapi perlindungan autentikasi biometrik. Inovasi ini menghilangkan prosedur rumit seperti pengurusan surat kehilangan atau pengumuman di media massa jika sertipikat fisik rusak. Meski sistem beralih ke ranah digital, pihak BPN tetap memberikan salinan resmi tercetak menggunakan kertas khusus keamanan tinggi untuk mempermudah masyarakat dalam masa transisi. Langkah transformasi digital ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kenyamanan maksimal bagi para pemegang hak tanah.
Menyikapi kebijakan Kementerian ATR/BPN di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan, mengapresiasi langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang terus memperkuat transformasi digital layanan pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik. Inovasi ini dinilai sebagai terobosan penting dalam meningkatkan keamanan dokumen pertanahan sekaligus memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat. Tentunya, kepastian dari Kementerian ATR/BPN bahwa data Sertipikat Elektronik tersimpan aman dalam sistem brankas digital merupakan kabar baik bagi masyarakat. Dengan sistem tersebut, masyarakat tidak perlu lagi khawatir kehilangan dokumen pertanahan akibat bencana, kerusakan fisik, atau faktor lainnya.
“Transformasi digital di sektor pertanahan merupakan langkah maju yang perlu didukung. Masyarakat kini memiliki jaminan bahwa data kepemilikan tanah mereka tersimpan secara aman dalam sistem digital yang dikelola negara. Ini merupakan bentuk perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak masyarakat atas tanah,” ungkap Kang Aher saat diwawancara, Selasa (1/9/2026).
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menjelaskan bahwa kehadiran aplikasi Sentuh Tanahku yang dilengkapi dengan sistem autentikasi biometrik semakin meningkatkan keamanan akses terhadap dokumen pertanahan. Dengan teknologi tersebut, pemilik tanah dapat mengakses sertipikat mereka kapan saja dan di mana saja secara mudah, cepat, dan aman. Selain itu, sistem Sertipikat Elektronik mampu mengurangi berbagai kendala administratif yang selama ini dihadapi masyarakat. Apabila sertipikat fisik hilang atau rusak, masyarakat tidak lagi harus menjalani prosedur yang panjang seperti mengurus surat kehilangan atau memasang pengumuman di media massa.
“Pemanfaatan autentikasi biometrik menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya melakukan digitalisasi, tetapi juga memperhatikan aspek keamanan data. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan berbasis elektronik. Penyederhanaan prosedur ini akan menghemat waktu, biaya, dan tenaga masyarakat. Pelayanan publik yang efektif memang harus mampu memberikan kemudahan tanpa mengurangi aspek legalitas dan keamanan,” tegas Ketua BAM DPR RI ini.
Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 Daerah Pemilihan Jawa Barat II ini mendukung kebijakan ATR/BPN yang tetap menyediakan salinan resmi tercetak menggunakan kertas dengan standar keamanan tinggi. Langkah tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat selama masa transisi dari sistem konvensional menuju sistem digital. Oleh karena itu, kita berharap transformasi digital pertanahan dapat terus diperluas dan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat agar pemahaman publik terhadap manfaat Sertipikat Elektronik semakin meningkat.
“Pendekatan transisi yang dilakukan ATR/BPN sangat bijak. Di satu sisi mendorong digitalisasi, namun di sisi lain tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang masih membutuhkan dokumen fisik sebagai bentuk adaptasi bertahap terhadap perubahan teknologi. Kami berharap digitalisasi layanan pertanahan ini mampu memperkuat kepastian hukum, meningkatkan perlindungan hak atas tanah, mengurangi potensi sengketa, serta menghadirkan pelayanan publik yang semakin modern, transparan, dan terpercaya. Pada akhirnya, masyarakat akan menjadi pihak yang paling merasakan manfaat dari reformasi layanan pertanahan ini,” demikian tutup Kang Aher.