Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Kawal Putusan MK, Mahfudz Abdurrahman Tekankan Sisa Kuota Internet Harus Tetap Bernilai

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (11/09) — Fraksi PKS DPR RI menegaskan pentingnya memastikan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet benar-benar memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Mahfudz Abdurrahman, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/09/2026).

Mahfudz menilai putusan MK harus dipahami sebagai bentuk penguatan hak masyarakat atas layanan yang telah mereka bayar. Karena itu, implementasinya tidak boleh berhenti pada perubahan aturan administratif, tetapi harus memastikan konsumen benar-benar memperoleh manfaat dari sisa kuota yang telah dibeli.

Menurut Mahfudz, Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 telah memberikan arah yang jelas bahwa penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. MK juga menegaskan perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui sejumlah mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Mahfudz menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat posisi konsumen di tengah semakin besarnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan internet. Sisa kuota yang telah dibeli dan belum digunakan tidak semestinya kehilangan manfaat begitu saja ketika masa berlaku paket berakhir.

Karena itu, Mahfudz mendorong pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi untuk memastikan implementasi putusan MK dilakukan secara jelas, transparan, mudah dipahami masyarakat, dan tidak menimbulkan biaya tambahan yang justru membebani konsumen.

“Jangan sampai semangat perlindungan konsumen hanya berhenti di atas kertas. Yang paling penting adalah masyarakat sebagai pengguna benar-benar merasakan haknya dan dapat menggunakan sisa kuota yang telah dibayarkan,” ujar Mahfudz.

Mahfudz juga menilai pelaksanaan putusan perlu tetap memperhatikan keberlangsungan industri telekomunikasi dan kualitas layanan. Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepastian usaha penyelenggara dan perlindungan hak masyarakat.